×
New!

Bayan Al Islam Encyclopedia Mobile Application

Get it now!

Haji Mabrur (Bahasa Indonesia)

Pengaturan: Muhammad Jamil Zainu

Description

No Description

Download Book

 Haji Mabrur

 Resonansi :

Ibadah haji termasuk ibadah yang paling utama dan ketaatan yang paling agung, ia adalah salah satu rukun Islam yang diturunkan oleh Allah Ta’ala kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sehingga tidak sempurna agama seorang hamba kecuali dengannya. Sementara itu ibadah yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla tidak menjadi sempurna dan tidak dapat diterima, kecuali dengan dua perkara yaitu

(1)   Ikhlash karena Allah Azza wa Jalla dengan mengarahkan maksud ibadah hanya semata-mata kepada Allah dan kampung akhirat. Ibadah yang dilakukan tidak bermaksud untuk dipamerkan (riya’) dan digembar-gemborkan (sum’ah) dan tidak ada tendensi untuk kepentingan duniawi sedikit pun.

(2)   Ittiba’un Nabiy (mengikuti Nabi)  Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam berujar dan bersikap. Sedangkan upaya untuk ittiba’un Nabiy tidak mungkin terealisasi kecuali dengan mengetahui sunnah beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Karenanya menjadi wajib bagi siapa saja yang hendak melaksanakan ibadah kepada Allah –baik haji maupun ibadah lainnya- untuk mempelajari petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai tuntunannya, sehingga amalnya bersesuaian dengan sunnah beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan di kesempatan ceramah ini, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah ar-Rajihi –semoga Allah mengaruniakan kepadanya pahala- menjelaskan tentang sifat haji mabrur beserta kriteria-kriterianya.

 AMALAN-AMALAN UMRAH

Oleh: Syekh  Muhammad bin Jamil Zainu

Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan dari keburukan perbuatan kami. Barangsiapa yang memperoleh petunjuk Allah, maka tidak seorang pun dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa disesatkan Allah, maka tidak seorang pun dapat menunjukinya. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah semata tanpa sekutu apa pun bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya.

Selanjutnya, risalah ringkas ini saya beri judul “Haji Mabrur”, maka aku sebutkan di dalamnya beragam amalan-amalan umrah dan haji, khutbah Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat di Arafah dengan intisari yang dapat ditarik manfaatnya dari khutbah yang agung ini, begitu pula dengan adab-adab ziarah ke Masjid Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hingga beberapa doa-doa yang disyariatkan serta hal-hal lain yang termasuk dalam perkara-perkara penting yang dibutuhkan oleh orang yang melaksanakan ibadah umrah dan haji, dengan pemaparan yang mudah untuk dipahami dan ringkas.

Kepada Allah jualah aku bermohon agar menjadikan risalah ini bermanfaat bagi kaum muslimin, serta menjadikannya sebagai amal yang ikhlash untuk Allah Ta’ala semata.

 RANGKAIAN PELAKSANAAN UMRAH

  1. Ihram
  2. Tawaf
  3. Sa’i
  4. Mencukur rambut atau memendekkannya.

 PERTAMA : IHRAM

1.   Mandi dan mengenakan wangi-wangian, seandainya hal tersebut mudah untuk dilakukan oleh anda. Kemudian mengenakan pakaian ihram, yaitu berupa kain dan selendang, dengan kepala yang terbuka bagi pria. Sedangkan bagi wanita tetap dengan pakaiannya yang disyariatkan, menutup wajahnya dengan sesuatu yang tidak terbayang saat dilihat pria, dan tidak mengenakan sarung tangan di kedua tangannya.

2.   Berdiri menghadap kiblat, dan mengucapkan : “Labbaikallahumma bi umrah  (Aku penuhi panggilan-Mu “Ya Allah” dengan mengerjakan umrah)” di miqat-miqat[1]. Sedang bagi yang kuatir terjadi sesuatu yang dapat menghalanginya dari pelaksanaan seluruh rangkaian haji, maka hendaklah ia mempersyaratkan niatnya dengan mengucapkan : “Allahumma mahilli haitsu habastani (Ya Allah, tahallulku di tempat Engkau membuat aku terhalang). Kalaulah ia mendapati suatu keadaan yang menjadikan halalnya ia dari keadaan ihram sebelum ia menyempurnakan rangkaian hajinya, maka tidaklah ada masalah baginya.

3.   Keraskan suara anda dalam bertalbiyah dengan mengucapkan :

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ

“Aku penuhi panggilan-Mu “Ya Allah”, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat hanyalah milik-Mu, begitu pula kerajaan. Tidak ada sekutu bagi-Mu”

 Larangan-larangan ihram :

  1. Bersetubuh dan segala hal yang mengundang ke arah itu.
  2. Berbuat maksiat.
  3. Perdebatan bathil.
  4. Bagi pria mengenakan pakaian berjahit dan penutup kepala.
  5. Mengenakan wangi-wangian.
  6. Mencukur rambut.
  7. Memotong kuku.
  8. Berburu binatang buruan darat.
  9. Berkhutbah.
  10. Dan melakukan akad nikah.

 Hal yang diperkenankan selama berihram :

  1. Mandi sekalipun dengan membasahi kepala, menggosok badan dan kepala, hingga menyisirnya walaupun ada rambut yang terjatuh darinya.
  2. Berbekam.
  3. Mencium tumbuh-tumbuhan yang harum.
  4. Memotong kuku yang rusak.
  5. Mencabut gigi.
  6. Berteduh dengan segala yang dikehedaki selama tidak menyentuh kepalanya, seperti kemah, atau pohon, atau pelindung cahaya matahari lainnya.
  7. Mengecangkan ikat pinggang kainnya dan mengendurkannya saat dibutuhkan.
  8. Mengenakan sandal.
  9. Memakai cincin, jam tangan dan kacamata.
  10. Mencuci pakaian ihram atau menggantinya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ  سورة البقرة

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS.2:185).

 KEDUA : TAWAF

  1. Hentikanlah ucapan talbiyah jika anda telah sampai di Mekkah, dan berwudhulah. Jika anda hendak masuk Masjidil Haram maka dahulukan kaki kanan anda, sambil mengucapkan :

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

“Ya Allah semoga shalawat tercurah atas Muhammad, Ya Allah bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu untukku.”

Kalau anda telah melihat Ka’bah maka angkatlah kedua tangan anda, dan berdoalah dengan doa yang anda kehendaki, atau ucapkanlah :

اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ فَحَيِّنَا رَبَّنَا بِالسَّلاَمِ

“Ya Allah, Engkau adalah Maha Selamat, dan dari Mu-lah segala keselamatan, maka hidupkanlah kami ‘Wahai Rabb kami’ dengan penuh keselamatan.”

  1. Bertawaflah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 (tujuh) putaran dengan bahu bagian kanan anda dalam keadaan terbuka, dilakukan dengan mempercepat langkah pada 3 (tiga) putaran pertama di dalam tawaf ini saja. Awal tawaf dimulai dari sudut Hajar Aswad sambil mengucapkan, “Allahu Akbar” dan menciumnya seandainya hal itu memungkinkan bagi anda, atau dengan memberikan isyarat dengan tangan kanan kepadanya. Namun anda jangan berhenti di sudut Hajar Aswad, kalau anda hendak menciumnya,  dan jangan mendesak-desak orang untuk itu hingga anda melukainya. Usaplah Rukun Yamani setiap kali sampai, jika hal itu memungkinkan bagi anda tanpa mengecupnya, memberi isyarat serta tanpa mengeraskan suara anda dalam berzikir dan berdoa saat bertawaf. Kemudian berdoa di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad :

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

“Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta peliharalah kami dari siksa neraka.”

  1. Pergilah ke lokasi maqam Ibrahim dan tutuplah pundak kanan anda. Lalu bacalah:

وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلّىً

“Dan jadikanlah maqam Ibrahim tempat shalat.”

Kemudian shalatlah dua raka’at di belakang maqam Ibrahim jika memungkinkan, sekalipun agak jauh darinya. Seandainya tidak memungkinkan juga, maka dapat dilakukan di lokasi mana pun sekitar Masjidil Haram. Bacalah surat “Qul Ya Aiyuhal Kafirun” pada raka’at pertama dan “Qul Huwallahu Ahad” pada raka’at ke dua.

  1. Pergilah ke arah air zam-zam, minum dan tuangkanlah airnya ke atas kepala anda. Selanjutnya kembalilah ke Hajar Aswad, lalu kecuplah jika anda sanggup melakukannya atau jika tidak cukup dengan memberikan isyarat dengan tangan ke arahnya sambil bertakbir.

 KETIGA : SA’I

  1. Berjalanlah ke arah Shafa, jika anda telah hampir dekat dengannya, maka bacalah:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ

“Sesungguhnya Shafa dan Marwah termasuk syi’ar-syi’ar Allah”

أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ

“Aku memulai dengan apa yang Allah memulai darinya.”

Seandainya anda sudah naik di atas bukit Shafa, lalu lihatlah ke arah Ka’bah jika hal itu memungkinkan bagimu, dan menghadaplah ke arah qiblat, lalu tauhid (tahlil) dan takbir (agungkan)lah Allah (yaitu ucapkanlah Allahu Akbar “Allah Maha Besar”, pent.) sebanyak 3 (tiga) kali. Seraya mengucapkan :

لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لََهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَئٍ قديرٌ . لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ ، أنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ ، وَهَزَمَ الأحْزَابَ وَحْدَهُ

“Tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi) kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Kepunyaan-Nya segala kerajaan dan hanya milik-Nya segala pujian. Dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi) kecuali Allah semata, Dia telah memenuhi segala janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan berbagai pasukan-pasukan (tentara musuh) dengan sendirian.”

Dan berdoalah di antara itu dengan mengangkat kedua tangan anda, lalu ucapkan bacaan semacam ini sebanyak 3 (tiga) kali.

  1. Berjalanlah ke bukit Marwah, dan percepatlah langkah (dengan berlari-lari kecil, pent.) diantara 2 (dua) pilar hijau.
  2. Lakukanlah saat berada di Marwah seperti yang telah anda lakukan di atas bukit Shafa, dari mulai menghadap kiblat, bertakbir dan mentauhidkan-Nya, serta berdoa. Seandainya saat bersa’i, anda berdoa dengan doa :

رَبِّ اغْفِرْ وارْحَمْ ، إنَّكَ أنْتَ الأعَزُّ الأكْرَمُ

“Ya Rabb, Ampunilah dan rahmatilah sesungghnya Engkau Maha Perkasa lagi Maha Mulia.”

Maka itu baik.

  1. Sa’i dilakukan secara berulang-ulang sebanyak 7 (tujuh) kali, terhitung perginya (dari Shafa ke Marwah, pent.) satu kali pelaksanaan dan kembalinya (dari Marwah ke Shafa, pent.) terhitung sebagai satu kali juga, sedangkan sa’i berakhir di Marwah. Dan jika anda hendak keluar dari Masjidil Haram maka dahulukan kaki kiri anda, seraya mengucapkan :

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، للَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

“Ya Allah semoga shalawat tercurah kepada Muhammad. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu akan karunia-Mu.”

 KEEMPAT : MENCUKUR

  1. Cukur habislah rambut anda seluruhnya, yang demikian itu lebih utama (afdhal). Atau dipotong pendek seluruhnya, seandainya waktu haji sudah dekat. Sementara bagi wanita, dipotong rambutnya sedikit saja.

@ Selesailah rangkaian pelaksanaan umrah maka kenakan pakaianmu, selanjutnya anda halal melakukan segala sesuatu yang sebelumnya diharamkan karena ihram.

Catatan :

-          Siapa yang berihram untuk melaksanakan Haji Ifrad atau Haji Qiran, maka bertahallullah untuk mendapatkan pahala umrah sebagai implementasi dari perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat bersabda :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ لَيْسَ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيَحِلَّ وَلْيَجْعَلْهَا عُمْرَةً

“Siapa dari kalian yang tidak berkurban, maka bertahallullah, dan jadikanlah ia sebagai umrah.”


 RANGKAIAN PELAKSANAAN HAJI[2]

  1. Berihram.
  2. Mabit di Mina.
  3. Wuquf di Arafah.
  4. Mabit di Muzdalifah.
  5. Melontar.
  6. Menyembelih kurban.
  7. Bercukur.
  8. Tawaf dan sa’i.
  9. Mabit di Mina pada hari-hari ‘Iedul Adha dan melontar.
  10. Tawaf Wada’.

 PERTAMA : BERIHRAM

  1. Pakailah pakaian ihram pada hari ke-8 (delapan) bulan Dzulhijjah di Mekkah dengan berdiri menghadap qiblat seraya mengucapkan, “Labbaikallahumma hajjatan (Aku penuhi panggilan-Mu “Ya Allah” dengan mengerjakan haji).” Sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :

اللَّهُمَّ حَجَّةٌ لاَ رِيَاءَ فِيهَا وَلاَ سُمْعَةَ

“Ya Allah, (jadikanlah) haji yang tidak mengandung unsur riya (pamer diri) dan unsur sum’ah (siar diri).

Lalu mengeraskan suara bacaan talbiyahnya :

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ

“Aku penuhi panggilan-Mu “Ya Allah”, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat hanyalah milik-Mu, begitu pula kerajaan. Tidak ada sekutu bagi-Mu”

 KEDUA : MABIT DI MINA

  1. Berangkatlah menuju Mina setelah matahari terbit dan laksanakanlah shalat fardhu 5 (lima) waktu secara qashar (diringkas), yaitu melakukan shalat Zhuhur, Ashar dan Isya dengan dua rakaat di setiap waktunya, dan bermalamlah di Mina sehingga dapat melaksanakan shalat Shubuh di sana.

 KETIGA : WUKUF DI ARAFAH

  1. Berangkatlah menuju Arafah pada hari ke-9 (kesembilan) setelah matahari terbit, sambil melakukan talbiyah dan takbir, dan dirikanlah shalat Zhuhur dan Ashar secara qashar dan jam’u taqdim (mengumpulkan dua waktu shalat tersebut di waktu shalat yang lebih awal (dzhuhur), pent.) dengan satu azan dan dua iqamat tanpa ada shalat sunnahnya. Dan pastikan bahwa anda benar-benar berada di dalam batas wilayah Arafah karena wukuf di Arafah merupakan rukun penting dalam pelaksanaan haji, barangsiapa meninggalkannya maka hajinya menjadi tidak sah.
  2. Berdirilah menghadap qiblat sambil mengangkat kedua belah tangan untuk berdoa hanya kepada Allah semata, dan dilarang untuk berdoa kepada selain-Nya. Seraya melakukan talbiyah dan ucapan :

لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لََهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَئٍ قديرٌ .

“Tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi) kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Kepunyaan-Nya segala kerajaan dan hanya milik-Nya segala pujian. Dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

 KEEMPAT : MABIT DI MUZDALIFAH

  1. Bertolaklah secara tenang dari Arafah setelah matahari terbenam menuju Muzdalifah, dan shalatlah Maghrib dan Isya secara qashar dan jam’u ta`khir (mengumpulkan dua waktu shalat tersebut di waktu shalat yang lebih akhir (Isya), pent.) dengan satu azan dan dua iqamat tanpa ada shalat sunnahnya. Bermalamlah (mabit) di Muzdalifah sebagai kewajiban haji hingga anda melaksanakan shalat Fajar. Selanjutnya berzikir di Masy’aril Haram dengan menghadap qiblat sambil mengangkat kedua belah tangan anda untuk berdoa, bertahmid, bertahlil mentauhidkan Allah dan (tempat mana saja di) Muzdalifah semuanya adalah Masy’aril Haram. Diperkenankan bagi orang yang lemah (seperti wanita dan orang tua renta, pent) untuk meninggalkan Muzdalifah setelah lewat tengah malam.

 KELIMA : MELONTAR

  1. Bertolaklah dari Muzdalifah sebelum matahari terbit menuju Mina pada hari ‘Iedul Adhha sambil mengucapkan talbiyah. Dan hendaklah anda kerjakan secara tenang. Lakukankanlah lontaran ke Jamrah Kubra (yaitu Jamrah terakhir yang paling dekat dari Mekkah, pent.) setelah terbit matahari, sekalipun sampai malam –jadikanlah posisi Mekkah (qiblat) di sebelah kiri anda dan posisi Mina di sebelah kanan anda- dengan 7 (tujuh) kerikil yang anda ambil sejak di Muzdaliah, seraya melakukan takbir pada setiap batu kerikil yang dilontarkan. Pastikan anda mengetahui bahwa kerikil tersebut telah jatuh ke dalam cawan tempat lontaran (al-marma). Seandainya lontarannya tidak ada yang meleset, maka hentikanlan bacaan talbiyah pasca pelaksanaan pelontaran berakhir.
  2. Kenakanlah pakaian anda dan pakailah wangi-wangian[3], maka dihalalkan bagi anda segala (yang dilarang waktu berihram) kecuali bersetubuh.

 KEENAM : SEMBELIH HEWAN QURBAN

Sembelih dan kulitilah hewan qurban di Mina atau di Mekkah pada hari-hari “Ied. Dari sembelihan tersebut, makanlah dan berilah makan orang-orang faqir. Diperkenankan untuk mewakilkannya. Maka anda dapat membayar harga hewan qurban kepada orang yang anda percayai untuk melaksanakannya, baik kepada personal-personal atau lembaga-lembaga tertentu yang dipercaya. Seandainya ia tidak berkemampuan untuk membayar harga hewan qurban, maka berpuasalah selama 3 (tiga) hari pada masa haji dan 7 (tujuh) hari jika ia telah kembali ke keluarganya. Dan bagi wanita berlaku hukumnya seperti pria. Dan ini hukumnya adalah wajib untuk haji tamattu’ dan qiran.

 KETUJUH : MENCUKUR

  1. Cukurlah habis rambut anda seluruhnya atau potong pendeklah sekalian semuanya, dan mencukur habis lebih utama (afdhal) dari sekedar memendekkan. Sedangkan bagi wanita, dipotong rambutnya sedikit saja. Jangan merasa puas dengan apa yang dilakukan oleh banyak orang dengan memendekkan sebagian rambut kepalanya, bahkan seharusnya dipotong pendek seluruh bagiannya. Karena memotong pendek menempati posisi mencukur, sementara cukuran berlaku untuk seluruh rambut dibagian kepala.

 KEDELAPAN : TAWAF DAN SA’I

  1. Bertolaklah menuju Mekkah, lalu bertawaflah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 (tujuh) putaran. Bersa’ilah antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 (tujuh) kali sebagaimana yang dijelaskan dimuka pada “Rangkaian Pelaksanaan Umrah”. Setelah melakukan tawaf dan sa’i, maka bagi anda dihalalkan istri anda setelah sebelumnya dilarang untuk “didekati”. Seandainya tidak memungkinkan bagi anda untuk melakukan tawaf dan sa’i pada hari ini, maka dapat dilakukan pada hari-hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah, pent). Jika belum bisa juga, maka di hari-hari Dzulhijjah.
  2. Sunnah untuk melaksanakan rangkaian amal secara tertib di Hari ‘Ied, sebagai berikut :
    1. Melontar Jumrah Al-Aqabah (qubra), lalu
    2. Menyembelih hewan qurban, lalu
    3. Mencukur rambut, lalu
    4. Bertawaf Ifadhah, lalu
    5. Melakukan sa’i bagi haji tamattu’.
  3. Seandainya anda ingin dahulukan atau mengakhirkan item ibadah di atas dari yang lainnya, maka tidak mengapa berdasarkan Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam :

(لاَ حَرَجَ لاَ حَرَجَ)

“Tidak mengapa, tidak mengapa”.

 KESEMBILAN : MABIT DI MINA DAN MELONTAR

  1. Kembalilah ke Mina pada hari-hari ‘Ied dan bermabitlah di sana sebagai wajib hukumnya.
  2. Melontar, waktunya setelah Zhuhur hingga terbenam matahari dan dapat diperpanjang hingga malam hari pada kondisi-kondisi yang darurat.
  3. Lakukanlah lontaran di 3 (tiga) Jamrah secara tertib, dimulai dari ash-Shughra (yang kecil), dengan 7 (tujuh) butir kerikil (yang dipungut dari Mina) di setiap Jamrah, seraya bertakbir di setiap batu yang dilontarkan. Serta berdirilah menghadap qiblat setelahnya sambil mengangkat kedua belah tangan untuk berdoa sebanyak-banyaknya kepada Allah semata.
  4. Kemudian lakukanlah lontaran Jamrah al-Wushtha persis seperti yang dilakukan di ash-Shugra dan berdirilah setelahnya untuk berdoa.
  5. Kemudian lakukanlah lontaran Jamrah al-Kubra dengan menjadikan posisi Mina di sebelah kanan anda dan Mekkah (qiblat) di sebelah  anda. Dan tidak berdiri untuk berdoa setelahnya.
  6. Lakukanlah lontaran ke 3 (tiga) Jamrah pada hari ketiga dari hari ‘Ied, persis seperti yang anda lakukan di hari ke-2 (dua)nya dari hari ‘Ied. Dan bertolaklah dari Mina sebelum terbenamnya matahari –jika situasi menuntut anda untuk menyegerakan- namun jika tidak maka wajib bagi anda untuk mabit di Mina dan melontar ke-3 (tiga) Jamrah di hari ke-4 (empat)nya. Yang demikian itu adalah lebih utama (afdhal).
  7. Diperbolehkan bagi orang yang beruzur syar’i (al-ma’dzur) untuk mengakhirkan lontaran di hari ke-2 (dua) dari hari ‘Ied ke hari ke-3 (tiga)nya. Dan dari hari ke-3 (tiga) ke hari ke-4 (empat)nya. Dan diperbolehkan pula untuk mewakilkan pelaksanaan lontaran bagi wanita yang lemah, orang yang sakit, orang-orang yang renta, juga anak-anak.

 KESEPULUH : TAWAF WADA’

  1. Hukumnya wajib kepada selain wanita yng haid dan nifas, dan menjadualkan acara perjalanan (as-safar) setelahnya. Maka wajib untuk menyembelih binatang bagi yang meninggalkannya, atau meninggalkan pelaksanaan lontar, atau tarkib mabit di Mina.

Jika anda akan keluar dari al-haram maka dahulukanlah kaki kiri anda, seraya mengucapkan :

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

“Ya Allah semoga shalawat tercurah atas Muhammad, Ya Allah sesungguhnya aku bermohon kepada-Mu akan karunia-Mu.”

Dan ketika hendak melakukan perjalanan (safar), janganlah anda lupa untuk membaca doa safar.


 KHUTBAH RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkhutbah di hadapan manusia di Arafah. Beliau bersabda :

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا أَلاَ كُلُّ شَيْءٍ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ تَحْتَ قَدَمَيَّ مَوْضُوعٌ وَدِمَاءُ الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعَةٌ وَإِنَّ أَوَّلَ دَمٍ أَضَعُ مِنْ دِمَائِنَا دَمُ ابْنِ رَبِيعَةَ بْنِ الْحَارِثِ كَانَ مُسْتَرْضِعًا فِي بَنِي سَعْدٍ فَقَتَلَتْهُ هُذَيْلٌ وَرِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ رِبَانَا رِبَا عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوعٌ كُلُّهُ فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَقَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُ إِنْ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ كِتَابُ اللَّهِ وَأَنْتُمْ تُسْأَلُونَ عَنِّي فَمَا أَنْتُمْ قَائِلُونَ قَالُوا نَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ وَأَدَّيْتَ وَنَصَحْتَ فَقَالَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ يَرْفَعُهَا إِلَى السَّمَاءِ وَيَنْكُتُهَا إِلَى النَّاسِ اللَّهُمَّ اشْهَدْ اللَّهُمَّ اشْهَدْ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ

“Sesungguhnya menumpahkan darah dan merampas harta sesama kalian, haram atas kalian. sebagaimana haramnya berperang pada hari kalian ini, dan di bulan kalian ini, serta di kota kalian ini. Ingatlah, segala yang berbau Jahiliyah kuletakkan dibawah kedua kakiku, telah terhapuskan. Tebusan darah yang pertama-tama kuhapuskan adalah tebusan darah Ibnu Rabi’ah bin Harits yang disusukan oleh Bani Sa’ad, lalu ia dibunuh oleh Huzail. Begitu pula telah kuhapuskan riba jahiliyah. Yang pertama-tama kuhapuskan adalah riba yang ditetapkan oleh Abbas bin Abdul Muththalib. Sesungguhnya riba itu kuhapuskan semuanya. Kemudian jagalah diri kalian terhadap wanita. Kalian boleh mengambil mereka sebagai amanah Allah dan mereka halal bagi kalian dengan mematuhi peraturan-peraturan Allah. Setelah itu kalian punya hak atas mereka, yaitu supaya mereka tidak membolehkan orang lain menduduki ranjang kalian. Jika mereka melanggar, pukullah mereka dengan cara yang tidak membahayakan. Sebaliknya mereka punya hak terhadap kalian. Yaitu nafkah dan pakaian yang pantas.

Sungguh telahku tinggalkan untuk kalian –dimana kalian tidak akan tersesat- kalau kalian berpegang teguh kepadanya, yaitu Kitabullah. Kalian semua akan ditanyai mengenai diriku. Maka apa yang akan kalian katakan?.” Para sahabat berkata, “Kami bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan risalah ini kepada kami, dan telah menunaikan tugasmu, serta engkau telah memberi nasihat kepada kami.” Maka Nabi pun bersabda dengan mengacungkan telunjuknya ke langit lalu menunjuk kepada orang banyak, “Ya Allah saksikanlah, Ya Allah saksikanlah, Ya Allah saksikanlah (apa yang diucapkan mereka.).”

Dan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda saat melontar di hari Nahr (kurban) :

لِتَأْخُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّي لاَ أَدْرِي لَعَلِّي لاَ أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ

“Ambillah manasik (tata cara) haji kalian dariku, maka sesungguhnya aku tidak tahu sekiranya aku tidak berhaji lagi setelah hajiku ini.”

Juga beliau bersabda, “Celakalah kalian” atau beliau bersabda, “Petaka bagi kalian – janganlah kalian kembali kafir sepeninggalku, sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain.”

 Beberapa Faidah dari Khutbah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

  1. Pengharaman terhadap penumpahan darah ..... dan pengambilan harta dengan cara batil. Ini pun sebagai penegasan akan perlindungan jiwa, kepemilikan pribadi, dan penetapan akan faham sosialis yang telah gagal sebagai cabang dari ideologi komunis atheis. Dimana banyak orang yang mengetahui akan kebatilan ideologi ini, maka mereka melakukan pemberontakan dan melepaskan diri darinya.
  2. Penghapusan praktek-praktek Jahiliyah dan model penebusan darahnya, tidak ada qishash untuk model pembunuhan jahiliyah.
  3. Pengharaman penggunaan riba, yaitu melebihkan atas pokok harta baik tambahannya sedikit ataupun banyak. Allah Ta’ala berfirman :

وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ ﴿٢٧٩﴾ سورة البقرة

“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. 2:279)

  1. Menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, dan dimulai dari diri dan keluarga sendiri.
  2. Dorongan untuk memelihara hak-hak kaum wanita dan wasiat mengenai mereka serta pergauli mereka dengan cara yang makruf. Banyak riwayat yang shahih tentang wasiat mengenai kaum wanita, penjelasam akan hak-hak mereka, dan ancaman bagi yang megabaikan hal tersebut.
  3. Penghalalan “kehormatan wanita” melalui pernikahan syar’i, Allah Ta’ala berfirman :

فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء ﴿٣﴾ سورة النساء

“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.” (QS. 4:3)

  1. Tidak diperbolehkan bagi istri untuk memperkenankan orang lain yang tidak disukai suaminya untuk masuk ke dalam rumahnya. Baik dia itu adalah pria asing, atau wanita, atau salah seorang dari mahram istrinya, sama saja. Karena larangan berlaku untuk kesemuanya, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi.
  2. Diperkenankan bagi suami unuk memukul istrinya –jika menentangnya dalam hal yang telah dikemukan- dengan pukulan yang tidak keras dan tidak menyakitkan. Dan hindari pemukulan ke arah sekitar wajah atau sampai mencacatinya. Karena sesungguhnya ia bagian dari ciptaan Allah dan telah ada riwayat yang melarang demikian itu. Ini termasuk sikap kepemimpinan pria atas wanita sebagaimana Allah ta’ala berfirman :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ ﴿٣٤﴾ سورة النساء

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. 4:34)

  1. Dorongan untuk berpegang teguh kepada Kitab Allah yang terkandung di dalamnya kemuliaan kaum muslimin dan pertolongan terhadap mereka. Dan berpegang teguh kepada Sunnah Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai penjelas al-Qur`an. Sesungguhnya sebab kelemahan kaum muslimin pada hari ini, karena sikap mereka yag meninggalkan hukum Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka tidak ada pertolongan bagi mereka kecuali mereka kembali kepada keduanya.
  2. Persaksian sahabat atas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang telah menyampaikan risalah, dan menunaikan amanah serta menasehati umat.
  3. Termuat dalil jelas atas Uluw Allah di atas Arsy-Nya. Dimana Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengangkat telunjuknya ke arah langit untuk bersaksi kepada Allah bahwa ia telah menyampaikan risalah.
  4. Termuat perintah untuk mengambil manasik (tata laksana) haji dan cara ibadah lainnya dari beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang terkandung dari ucapan, perilaku dan sikap diamnya.
  5. Ternuat pesan tersirat tentang perpisahan terakhir beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan para sahabatnya.
  6. Peringatan tentang pembunuhan antar kaum muslimin, dan itu adalah perbuatan kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

“Mencerca seorang muslim merupakan perbuatan fasiq dan membunuhnya adalah perbuatan kufur.”

Sebagian penulis berbuat kekeliruan, mereka menjadikan kufur yang bersifat berbuatan (al-kufr al-‘amali) ini disamakan dengan kufur yang bersifat keyakinan (al-kufr al-i’tiqadi) sehingga menghukumi pelakunya keluar dari Islam. Dan ini merupakan kesalahan fatal, karena prinsipnya al-kufr al-i’tiqadi adalah jenis kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, sedangkan al-kufr al-‘amali merupakan kekufuran yang termasuk dalam dosa besar.


 KEUTAMAAN HAJI DAN UMRAH

  1. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ﴿٩٧﴾ سورة آل عمران

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. 3:97)

  1. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Umrah ke umrah (berikutnya) sebagai pelebur (dosa) yang terjadi di antara keduanya, dan bagi haji yang mabrur[4] tidak ada balasan kecuali surga.”

  1. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Barangsiapa yang berhaji dan tidak melakukan rafats dan tidak berbuat fasiq, maka dia kembali (bersih) dari dosa-dosanya sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya.”

  1. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

“Ambillah manasik (tata cara) haji kalian dariku”

  1. Merupakan suatu kewajiban untuk menjadikan dana umrah dan haji dari uang yang halal sehingga ibadahnya dapat diterima oleh Allah Ta’ala, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

“Sesungguhnya Allah Ta’ala baik, tidak menerima kecuali yang baik.”

  1. Haji merupakan muktamar agung bagi kaum muslimin untuk saling mengenal dan mencintai, saling bekerjasama dalam mencari solusi dari berbagai macam problem mereka, untuk menyaksikan berbagai kemanfaatan yang dapat mereka raih untuk urusan dunia dan akhirat mereka.
  2. Ibadah umrah boleh dilakukan pada waktu apapun, namun melaksanakannya di bulan Ramadhan adalah lebih utama (afdal). Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً

“Umrah di bulan Ramadhan setara haji”

  1. Shalat di Masjid Ka’bah (Baitul Haram) lebih baik dari 100.000 kali shalat di masjid selainnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنْ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ مَسْجِدَ الْكَعْبَةَ

“Shalat di Masjidku (Masjid Nabawi) ini lebih utama dari pada 1.000 kali shalat di tempat selainnya dari masjid-masjid manapun, kecuali Masjid Ka’bah.

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lainnya :

وَصَلاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاةٍ فِي مَسْجِدِي هَذَا بِمِائَةِ صَلاةٍ

“Dan shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada shalat di masjidku ini 100 kali shalat.

 Ringkasan :

Haji merupakan rukun dari rukun-rukun Islam, ia memiliki keutamaan dan kemanfaatan duniawi dan ukhrawi. Maka segeralah menunaikannya di saat mampu, sebelum anda mati dalam keadaan bermaksiat. Dan jauhkanlah segala perbuatan keji dan seronok, serta perdebatan secara batil dan berbagai bentuk maksiat lainnya.


 ADAB HAJI DAN UMRAH

  1. Niati secara ikhlash bahwa pelaksanaan ibadah haji anda untuk Allah semata, dan katakanlah sebagaimana Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

اللَّهُمَّ حَجَّةٌ لاَ رِيَاءَ فِيهَا وَلاَ سُمْعَةَ

“Ya Allah, (jadikanlah) haji yang tidak mengandung unsur riya (unjukdiri) dan unsur sum’ah (siar diri).

  1. Jadilahkanlah pelaksanaan haji anda sesuai dengan tata pelaksanaan hajinya berdasarakan sabdanya :

خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

“Ambillah manasik (tata cara) haji kalian dariku.”

  1. Hindarilah perkataan seronok (ar-rafats) dan perbuatan maksiat serta perdebatan batil, sehingga menjadikan haji anda sebagai ibadah yang maqbul (diterima).
  2. Jauhilah berdoa kepada selain Allah, yaitu kepada orang yang telah meninggal dunia. Atau meminta tolong kepada mereka yang merupakan perbuatan yang tergolong ke dalam kesyirikan yang membatalkan ibadah haji dan amal lainnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ ﴿٦٥﴾ سورة الزمر

“Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. 39:65)

  1. Bersikap santunlah kepada orang di sekitar anda saat bertawaf dan melakukan sa’i serta melontar jamrah, dan jangan anda mengeraskan suara saat berzikir dan berdoa , apalagi melakukan doa secara berjama’ah.
  2. Jangan mendesak orang saat di Hijir dan tidak berhenti di sana, hingga menghalangi tawaf.
  3. Hnetikanlah pelaksanaan sa’i antara Shafa dan Marwah saat shalat didirikan agar shalat berjama’ah tidak luput darimu.
  4. Jagalah shalat berjama’ah di masjid, lebih-lebih di Masjidl Haram.
  5. Jangan melangkahi leher-leher orang yang sedang shalat hingga mencederai mereka. Dan duduklah di tempat yang paling dekat.
  6. Hindari melintas di hadapan orang yang sedang shalat sekalipun di al-haramain karena termasuk perbuatan syaithan, kecuali saat keadaan sangat mendesak.
  7. Perbanyak tawaf mengelilingi Ka’bah, karena di dalamnya terkandung pahala yang besar. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

مَنْ طَافَ بِالْبَيْتِ سَبعًا وَصَلَّى رَكعَتَيْنِ كَانَ كَعِتقِ رَقبَةٍ

“Barangsiapa bertawaf  di Baitul Haram 7 (tujuh) kali putaran, dan shalat dua raka’at setara dengan membebaskan budak.”

  1. Tidak menyembelih hewan kurban sebelum hari Nahr (kurban) dan tidak diperbolehkan menggantinya dengan bersedekah seharga hewan tersebut.
  2. Diantara tanda haji mabrur adalah terjadi perubahan yang lebih baik pada diri anda dari sisi keyakinan, ibadah, muamalah, dan akhlak anda. Dan hendaklah anda berdoa :

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Ya Rabb kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui”


 PESAN-PESAN PENTING UNTUK PARA HAJI

  1. Berkawanlah dengan orang saleh dan berilmu, maka raihlah manfaat dari mereka dalam urusan-urusan haji.
  2. Berlatihlah sabar dan menahan diri atas gangguan sekitar anda, dan janganlah anda menyakiti seorangpun dari saudara-saudara anda, serta tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik.
  3. Jauhilah dusta, penipuan dan pencurian, gosip dan adu domba serta mengolok-olok.
  4. Hindarilah menyentuh wanita dan memandanginya, dan jagalah wanita-wanita anda dari para lelaki.
  5. Bersikap ramahlah dalam mu’amalah jual-beli dan interaksi anda sehingga Allah akan mengasihi anda.
  6. Pakailah siwak, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam :

السِّوَاكُ يُطَيِّبُ الْفَمَ، وَيُرْضِي الرَّبَّ

“Siwak itu membersihkan mulut dan diridhai oleh Allah”

Dan ambillah kurma dan air zam-zam sebagai oleh-oleh pulang, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam :

@ Sesungguhnya kurma itu (makanan yang penuh) berkah, adalah makanan yang mengenyangkan, dan merupakan obat penyakit.

@ Air zam-zam (sesuai dengan niat) untuk apa ia diminum.

  1. Hindari merokok karena dapat membahayakan kesehatan tubuh, mengganggu tetangganya, dan membuang-buang uang maka yang demikian itu hukumnya haram. Berdasarkan firman Allah Ta’ala :

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ ﴿١٥٧﴾ سورة الأعراف

“Menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS.7:157).

  1. Jenggot merupakan perhiasan bagi kaum pria, maka hindari untuk mencukurnya sebagai impementasi dari perintah Allah kepada Nabi-Nya :

“Rabbku Azza wa Jalla memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan mencukur kumisku.”

  1. Tanggalkan cincin emas dan gantilah ia dengan yang terbuat dari perak. Karena beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang mengenakan cincin dari emas. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam :

“Seorang kalian yang hendak melemparkan dirinya ke bara api neraka maka ia menjadikan (cincin emas) untuk dikenakan di tangannya.”

  1. Perbanyaklah membaca al-Qur`an al-Karim, mentadabburi serta mengamalkannya. Berzikir, berdoa, mendirikan shalat dan mendengarkan pelajaran-pelajaran yang bermanfaat.
  2. Janganlah anda meninggalkan aktivitas amar makruf dan nahi munkar, namun sampaikanlah dengan penuh hikmah dan pelajaran yang baik secara lembut dan halus.
  3. Seandainya anda melihat perdebatan yang tidak ada manfaatnya maka tinggalkanlah, sekalipun anda berada pada posisi yang benar. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam :

“Saya sebagai penjamin dengan sebuah rumah di pinggir surga untuk orang yang meninggalkan perdebatan sekalipun ia berada ada pihak yang benar.”

  1. Berdamailah dengan lawan anda, tunaikanlah hutang anda, berilah wasiat kepada keluarga anda, dan janganlah berlebih-lebihan dalam perhiasan, kendaraan, manisan dan penyembembelihan dan lain sebagainya. Allah Ta’ala berfirman :

وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ ﴿٣١﴾ سورة الأعراف

“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS.7:31)

  1. Menyegerakan pelaksanaan kewajiban haji saat anda memeliki uang yang cukup untuk melakukan perjalan haji pulang pergi.
  2. Terpenting sekali adalah senantiasa mencari solusi segala masalah yang anda hadapi dengan memohon pertolongan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, berdoa kepada-Nya dan tidak kepada selain-Nya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

قُلْ إِنَّمَا أَدْعُو رَبِّي وَلاَ أُشْرِكُ بِهِ أَحَداً ﴿٢٠﴾  سورة الجن

“Katakanlah: "Sesungguhnya aku hanya menyembah Tuhanku dan aku tidak mempersekutukan sesuatupun dengan-Nya.” (QS.72:20).

  1. Berzikir dan anda sedang anda di Mekkah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menetap selama 13 (tiga belas) tahun, mendakwahkan kalimat tauhid “La ilaha illallah” yang maknanya adalah “Tidak ada yang berhaq untuk disembah selain Allah, dan termasuk tauhid adalah keyakinan bahwa Allah di atas Arsy. Allah Ta’ala berfirman :

الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى ﴿٥﴾ سورة الرحمن

“Allah Yang Maha Pemurah bersemayam di atas `Arsy.” (QS.20:5).

     Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

 “Sesungguhnya Allah menulis kitab sebelum menciptakan makhluk-Nya. Sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan kemarahan-Ku. Dan hal itu tercatat di sisi-Nya di atas ‘Arsy.”

  1. Diharamkan bagi wanita untuk melakukan safar (perjalanan jauh) menunaikan ibadah haji dan hajat lainnya kecuali  bersama mahramnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

وَلاَ تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya.”

  1. Tidak diperkenankan bagi seorang pria asing melakukan perjanjian (berangkat bersama) dengan seorang wanita yang hendak menunaikan haji sementara wanita tersebut tidak beserta mahramnya. Lalu pria asing tersebut membuat perjanjian agar ia berkedudukan seperti mahram dengan wanita tersebut. Maka bagi pria tersebut akan menemui banyak problem krusial.
  2. Tidak diperkenankan seorang wanita mengangkat pria asing sebagai saudara agar dikira sebagai mahram baginya. Kemudian wanita tersebut mempergauli pria tersebut selayaknya mahram.
  3. Janganlah seorang wanita melakukan safar dengan sekelompok wanita yang dipercayainya –menurut klaimnya- tanpa disertai mahramnya, seperti salah seorang dari mereka bersama mahramnya, maka wanita-wanita lainnya mengklaim bahwa pria tersebut merupakan mahram bagi mereka semuanya.

 ADAB-ADAB MASJID NABAWI

  1. Jika anda hendak masuk ke Masjid Nabawi atau masjid manapun, maka dahulukanlah kaki kanan anda serya mengucapkan :

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

“Ya Allah semoga shalawat tercurah atas Muhammad, Ya Allah bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu untukku.”

  1. Lakukanlah shalat tahiyatul masjid sebanyak 2 (dua) raka’at, sampaikanlah salam atas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan kedua sahabatnya secara santun, dengan suara yang rendah, seraya mengucapkan :

السَّلامُ عَلَيْكُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ  ، السَّلامُ عَلَيْكُمْ يَا أبَا بَكْرٍ ، السَّلامُ عَلَيْكُمْ يَا عُمَرَ

“Salam sejahtera  atasmu wahai Rasulullah, Salam sejahtera  atasmu wahai Abu Bakar, Salam sejahtera  atasmu wahai Umar.”

  1. Tidak menghadap kuburan saat berdoa, sebaliknya menghadaplah ke kiblat saat berdoa, berdoalah kepada Allah semata tidak kepada selain-Nya, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla :

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلاَ تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً ﴿١٨﴾ سورة الجن

“Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS.72:18).

  1. Jangan memohon kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk memenuhi hajat, melepaskan suatu kesusahan, atau menyembuhkan suatu penyakit. Bahkan sebaliknya bermohonlah kepada Allah Ta’ala, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ

“Jika engkau meminta maka mintalah (langsung) ke Allah, jika engkau memohon pertolongan maka minta tolonglah (langsung) ke Allah.”

Dan katakanlah, “Ya Allah dengan seluruh keimananku, dan dengan kecintaanku kepada nabi-Mu Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam maka penuhilah hajatku dan lepaskanlah kesusahan.” Karena iman dan cinta adalah bagian dari amal shalih yang dibolehkan bertawassul kepada Allah Ta’ala dengannya.

  1. Jangan berdiri seperti berdirinya orang yang sedang shalat dengan meyedakapkan tangan kanan di atas tangan kiri di depan kuburan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena bentuk tersebut merupakan bentuk penghinaan dan ketundukan, tidak layak dilakukan kecuali kepada Allah Azza wa Jalla semata.
  2. Jangan meminta syafa’at kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena syafaat milik Allah semata. Berdasarkan firman Allah Ta’ala :

قُل لِّلَّهِ الشَّفَاعَةُ ﴿٤٤﴾ سورة الزمر

“Katakanlah: "Hanya kepunyaan Allah syafaat itu semuanya.” (QS.39:44)

Dan ucapkanlah, “Ya Allah, karuniakanlah kepada kami kecintaan kepadanya, kemampuan mengikutinya, dan syafa’atnya di hari Kiamat nanti.

  1. Tidak berdiri berlama-lama di sisi kubur beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan memberikan kesempatan kepada yang lainnya. Dan jangan sampai anda menjadi penyebab terjadinya kemacetan dan desak-desakan serta mencelakai orang lain.
  2. Tidak mengeraskan suara anda saat di makam beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sehingga mengakibatkan kegaduhan dan hiruk pikuk, serta jangan menyelisihi adab syar’i berdasarkan firman Allah Ta’ala :

إِنَّ الَّذِينَ يَغُضُّونَ أَصْوَاتَهُمْ عِندَ رَسُولِ اللَّهِ أُوْلَئِكَ الَّذِينَ امْتَحَنَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ لِلتَّقْوَى لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ عَظِيمٌ ﴿٣﴾ سورة الحجرات

“Sesungguhnya orang-orang yang merendahkan suaranya di sisi Rasulullah mereka itulah orang-orang yang telah diuji hati mereka oleh Allah untuk bertakwa. Bagi mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS.49:3)

  1. Hindarilah untuk menyentuh dan mencium terali atau dinding agar mendapatkan keberkahannya, karena keberkahan itu hanya dari Allah semata.
  2. Hindarilah bertawaf mengelilingi makam Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena tawaf adalah suatu ibadah yang tidak dibolehkan melakukannya kecuali di Ka’bah. Allah Ta’ala berfirman :

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ ﴿٢٩﴾ سورة الحج

“Dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua (Baitullah) itu.” (QS.22:29)

  1. Perbanyaklah shalawat kepada Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاَةً وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْراً

“Barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kali (saja), niscaya Allah  akan bershalawat kepadanya 10 (sepuluh) kali.”

Sebaik-baiknya bentuk shalawat adalah shalawat Ibrahimiyah berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

قُولُوا اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيم

“Ucapkanlah, ‘Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah bershalawat kepada Ibrahim’.”

  1. Berkunjung ke Masjid Nabawi merupakan hal yang dianjurkan, dan ia tidak memiliki waktu dan tempo tertentu untuk berkunjung.
  2. Tidak memotivasi dengan menggunakan hadits-hadits palsu yang merupakan pendustaan atas nama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, seperti

مَنْ حَجَّ وَلَمْ يَزُرْنِي فَقَدْ جَفَانِي

“Barangsiapa yang berhaji, dan tidak menziarahi (makam)ku, sungguh ia telah bersikap kurangajar kepadaku.” Hadits maudhu’ (palsu).

(مَنْ زَارَنِي بَعْدَ مَمَاتِي فَكَأنَّمَا زَرَانِي فِي حَيَاتِي)

“Barangsiapa yang berziarah kepadaku setelah kematianku, maka seakan-akan ia mengunjungiku pada masa hidupku.” Hadits palsu (maudhu’).

  1. Safar (kepergian) ke Madinah diniatkan untuk untuk berkunjung ke Masjid Nabi, kemudian menyampaikan salam kepada beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat masuk ke dalamnya, karena bershalawat di dalam masjidnya lebih utama daripada 1.000 (seribu) shalawat yang dilakukan di masjid-masjid selainnya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى

“Tidak ditekankan melakukan perjalanan kecuali ke 3 (tiga) masjid, (yaitu) masjidil haram, masjid Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan masjid al-Aqsha.”

  1. Jika anda hendak keluar masjid, maka dahulukan kaki kiri anda, sambil mengucapkan :

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، للَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

“Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu akan karunia-Mu.”

  1. Disunnahkan untuk berziarah kubur –di al-Baqi’ dan makam para syuhada Uhud- untuk mengingatkan akhirat, dan bukan untuk maksud berdoa di pekuburan.
  2. Janganlah anda berkunjung ke 7 (tujuh) masjid di Madinah, namun pergilah ke Masji Quba` dan shalatlah dua rakaat di sana. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

“Barangsiapa yang bersuci di rumahnya, kemudian datang ke masjid Quba` lalu melakukan shalat di dalamnya, baginya seperti pahala umrah.”


 DOA-DOA MUSTAJAB

  1. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidaklah seorang hamba ditimpa kerisauan dan kesedihan, lalu ia berdoa :

اللَّهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدِكَ وَابْنُ أَمَتِكَ نَاصِيَتِي بِيَدِكَ مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قَلْبِي وَنُورَ صَدْرِي وَجِلاَءَ حُزْنِي وَذَهَابَ هَمِّي وَغَمِّي

‘Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, dan anak (keturunan) dari hamba-Mu (Adam), dan anak (keturunan) dari hamba-Mu yang perempuan (Hawa). Ubun-ubunku di tangan-Mu, keputusan berlaku padaku, qadha-Mu kepadaku adalah adil, aku bermohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) milik-Mu, Engkau namakan diri-Mu dengannya, Engkau menurunkannya dalam Kitab-Mu, Engkau mengajarkannya kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu ghaib di sisi-Mu, perkenankan untuk Engkau jadikan al-Qur`an sebagai penentram hatiku, cahaya dadaku, dan pelenyap kesedihanku serta pengusir kerisauan dan kegundahanku’.

Melainkan Allah akan mengusir kerisauan dan kesedihannya, dan menggantikannya dengan kebahagiaannya.”

  1. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Doanya Dzin Nun (Nabi Yunus ‘Alaihis Salam) ketika ia memanjatkan doa saat di perut ikan paus :

لا إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ

‘Tidak ada Ilah yang berhak untuk disembah kecuali Engkau, Maha Suci Engkau, sesunggunya aku termasuk orang-orang yang zalim.’

Tidaklah seorang muslim berdoa dengan ucapan ini dalam memohon hajatnya, melainkan Allah akan mengabulkan untuknya.”

  1. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika mengalami kerisauan dan kegundahan, beliau berdoa :

يَا حَيُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيثُ

“Wahai Zat yang Maha Hidup Kekal, wahai Zat yang Maha Mengurus dengan rahmat-Mu aku memoho pertolongan-Mu.”

  1. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendengar seorang sahabatnya berdoa :

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ أَنِّي أَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِي لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ

“Ya Allah sesungguhnya aku bermohon kepada-Mu, aku bersaksi bahwa Engkau adalah Allah, yang tiada tuhan yang berhak untuk disembah selain Engkau, Yang Maha Esa, Zat yang bergantung segala sesuatu kepada-Nya, Yang tiada beranak dan tiada pula diperanakkan, dan tiada seorangpun yang setara dengan Dia.”

Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh ia telah bermohon dengan menggunakan nama-Nya yang amat agung, yang jika ia berdoa dengan menggunakan nama tersebut niscaya dikabulkan, dan jika ia meminta niscaya akan diberi.”

 DOA KESEMBUHAN

  1. Letakkan tangan anda pada bagian tubuh anda yang sakit, dan katakanlah :

بِاسْمِ اللَّهِ ثَلاَثًا

“Dengan nama Allah”

          Sebanyak 3 (tiga) kali, dan selanjutnya ucapkan sebanyak 7 (tujuh) kali :

أَعُوذُ بِاللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ

“Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaan-Nya dari kejahatan yang aku jumpai dan kukuatirkan akan terjadi.”

  1. Doa lainnya :

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبْ الْبَاسَ ، اشْفِ وَأَنْتَ الشَّافِي لاَ شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا

“Ya Allah, Rabb manusia sekalian, lenyapkanlah rasa sakit, sembuhkanlah dan Engkau adalah Maha Penyembuh, tidak ada penyembuhan kecuali penyembuhan-Mu, penyembuhan yang tidak meninggalkan bekas.”

  1. Doa lainnya :

أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ

“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang paripurna dari segala syaithan, binatang yang berbisa, dan gangguan pandangan mata yang jahat.”

  1. Barangsiapa yang menjengut orang sakit maka ucapkanlah di sisi orang yang sakit:

أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ أَنْ يَشْفِيَكَ

“Aku bermohon kepada Allay yag Maha Agung, Rabb Arsy yang agung untuk menyembuhkanmu.”

Kecuali Allah akan menyembuhkannya.

  1. Barangsiapa yang melihat seorang yang sedang tertimpa musibah, lalu ia mengucapkan :

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلاَكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلاً

“Segala puji bagi Allah yang telah melindungiku dari suatu musibah yang menimpamu dan telah melebihkanku dengan banyak karunia-Nya.”

Niscaya musibah tersebut tidak akan menimpanya.

  1. Bacalah surat al-Fatihah dan al-mu’awwidztain serta mintalah penyembuhan dari Allah semata, dan himpunlah antara doa dan obat-obatan, serta bersedekahlah anda kepada orang fakir miskin, dengan izin Allah anda akan sembuh.
  2. Gunakanlah madu, berdasarkan firman Allah Ta’ala :

فِيهِ شِفَاء لِلنَّاسِ ﴿٦٩﴾ سورة النحل

“...di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia.” (QS. 2:279)

  1. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ

“Sesungguhnya sebaik-baik usaha pengobatan yang kalian lakukan adalah pembekaman.”

  1. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

فِي الْحَبَّةِ السَّوْدَاءِ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ إِلاَّ السَّامَ

“Di dalam Jinten Hitam (habbah sauda`) mengandung obat untuk segala jenis penyakit, kecuali kematian.”

 DOA ISTIKHARAH

Dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengajarkan istikharah kepada kami dalam semua urusan, sebagaimana beliau mengajarkan suatu surat al-Qur`an kepada kami. Maka beliau bersabda :

“Apabila salah seorang kalian hendak melakukan suatu perkara, maka shalatlah 2 (dua) raka’at yang bukan shalat fardhu, kemudian ucapkanlah :

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي -أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ- فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي -أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ- فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي بِهِ

“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan kepada-Mu dengan ilmu-Mu, dan aku memohon kepada-Mu sebagian dari karunia-Mu yang agung. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedangkan aku tiada kuasa. Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui, dan Engkau Maha Mengetahui yang ghaib. Ya Allah, sekiranya menurut-Mu perkara ini baik bagiku untuk agamaku, penghidupanku, dan konsekuensi yang muncul dari perkaraku (ini) –atau Jabir Radhiyallahu ‘Anhu bertutur (pula), dalam waktu dekat maupun dikemudian hari, maka tetapkanlah perkara ini untukku dan mudahkanlah ia bagiku untuk melakukannya, kemudian berkahilah aku dalam perkara ini. sekiranya menurut-Mu perkara ini baik bagiku untuk agamaku, penghidupanku, dan konsekuensi yang muncul dari perkaraku (ini) –atau Jabir Radhiyallahu ‘Anhu bertutur (pula), dalam waktu dekat maupun dikemudian hari, maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan tetapkanlah bagiku yang baik sebagaimana mestinya, kemudian ridhailah aku dengan ketetap tersebut.”

Orang yang melakukan shalat istikharah ini berikut doanya, sama halnya dengan ia meminum obat yang secara yakin bahwa Rabbnya yang dimintai pilihan akan mengarahkannya kepada kebaikan, dan indikasi dari kebaikan tersebut adalah serba dimudahkan jalan-jalannya. Dan berhati-hatilah dengan istikharah bid’ah yang hanya mengandalkan mimpi-mimpi, dan praktek istikharah lainnya yang tidak berdasar.

 DOA MENAIKI KENDARAAN DAN PERJALANAN

  1. Jika anda hendak menaiki mobil atau kendaraan lainnya, maka ucapkanlah :

بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلّهِ ، سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ، الْحَمْدُ لِلّهِ ، الْحَمْدُ لِلّهِ ، الْحَمْدُ لِلّهِ ، اَللهُ أكْبَر ، اَللهُ أكْبَر ، اَللهُ أكْبَر ، سُبْحَانَكَ إنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah, Maha Suci Allah yang telah menundukkan kendaraan ini untuk kami, padahal sebelumnya kami tidak mampu menguasainya. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami. Segala puji bagi Allah, segala puji bagi Allah, segala puji bagi Allah. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Maha suci Engkau, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri, maka ampunilah aku, sungguh tiada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali (hanya) Engkau.

  1. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang hendak melakukan safar, maka ucapkanlah kepada orang yang ditinggalkannya :

أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِي لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ

‘Kutitipkan engkau kepada Allah  yang tidak akan menyia-yiakan titipan-titipan-Nya’.”

  1. Dan mendoakan kepada orang yang akan bepergian :

زَوَّدَكَ اللَّهُ التَّقْوَى وَغَفَرَ ذَنْبَكَ وَيَسَّرَ لَكَ الْخَيْرَ حَيْثُمَا كُنْتَ

“Semoga Allah membekalimu dengan ketakwaan, mengampuni dosamu dan memudahkan kebaikan bagimu dimana pun kamu berada.”

  1. Jika anda telah mengendarai kendaraan dan mulai berangkat, maka ucapkanlah :

اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنْ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِي الأَهْلِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَالأَهْلِ

“Ya Allah, sesungguhnya kami bermohon kepada-Mu kebajikan dan ketakwaan dalam perjalan kami ini, dan termasuk segala perbuatan yang Engkau ridhai. Ya Allah permudahanlah perjalanan kami ini, dan dekatkanlah jaraknya bagi kami. Ya Allah, Engkau adalah teman dalam bepergian dan yang mengurus keluargaku. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelelahan dalam perjalanan dan pemandangan yang menyedihkan serta perubahan yang buruk mengenai harta dan keluarga.

  1. Jika seorang musafir hendak kembali pulang, ia membaca doa di atas dan ditambahi dengan doa :

آيِبُونَ تَائِبُونَ عَابِدُونَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ

“Kami kembali dalam keadaan bertaubat, beribadah dan memuji Rabb kami.”



[1] Miqat bagi penduduk Syam adalah Juhfah (Rabigh), dan untuk penduduk Najed adalah Qarnul Manazil, sedang bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam, adapun untuk penduduk Madinah adalah Dzul Hulaifah yang disebut dengan Abar ‘Ali, dan terakhir bagi penduduk Irak adalah Dzatu ‘Irqin, dan kesemuanya berlaku bagi siapa saja yang melewatinya.

[2] Haji Tamattu’ yaitu berihram untuk umrah di bulan-bulan haji lalu bertahallul. Kemudian berihram lagi untuk haji di hari ke-8 (delapan) bulan Dzulhijjah (yaitu hari Tarwiyah, pent.). Jenis haji ini lebih mudah dan lebih utama. Dan jenis inilah yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kepada para sahabatnya Radhiyallahu 'Anhum berdasarkan sabda beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, “Wahai keluarga Muhammad, siapa saja dari kalian yang berhaji, maka bertahallullah untuk umrah saat di hajinya.”

[3] Berdasarkan hadits ‘Aisyah menuturkan, “Aku pernah memakaikan harum-haruman ke Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dengan tanganku untuk berhaji wada’, untuk tahallul, untuk ihram ketika beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam hendak ihram, saat melontar Jamrah al-‘Aqabah di hari Nahr (kurban) sebelum melakukan tawaf di Baitul Haram.

[4] Haji Mabrur adalah haji yang dalam pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dan di dalamnya tidak terkontaminasi dengan perbuatan dosa dan kemasiatan.

معلومات المادة باللغة العربية