×
New!

Bayan Al Islam Encyclopedia Mobile Application

Get it now!

Ringkasan Tata Cara Salat

Karya:

Prof. Dr. Ahmad bin Muhammad Al-Khalīl

Dosen Pascasarjana di Fakultas Syariah dan Studi Islam, Universitas Qasim

* * *

(Bagus untuk dijadikan bahan kajian di masjid-masjid)

* * *

Bismillāhirraḥmānirraḥīm

Mukadimah

Segala puji hanya bagi Allah, Pemelihara alam semesta, dan semoga selawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, seluruh keluarga dan sahabat beliau.

Ama bakdu:

Sebelumnya, saya telah menulis buku "Tata Cara Salat" yang di dalamnya saya sebutkan pendapat-pendapat para ulama fikih dan dalil-dalil mereka beserta diskusi-diskusi yang berkaitan dengan hal tersebut, kemudian saya akhiri setiap persoalannya dengan menyimpulkan pendapat yang paling kuat dan lebih dekat kepada dalil-dalil menurut hemat saya.

Kemudian sejumlah ulama yang mulia memberikan saran kepada saya untuk meringkas bahasan tata cara salat dari buku tersebut. Ringkasan itu berisi tata cara salat yang disajikan secara berurutan dan sederhana tanpa menyebutkan pendapat-pendapat para ulama, akan tetapi dicukupkan dengan pendapat terkuat yang ditunjukkan oleh hadis-hadis.

Saya pun memandang bahwa ini adalah saran yang baik dan bermanfaat insya Allah. Sebab itu, saya kemudian menyusun buku ringkasan ini dengan memperhatikan penyajiannya secara sistematis agar mudah dipahami.

Saya berharap kepada Allah -Ta'ālā- agar memberikan manfaat melalui tulisan ini, dan semoga Dia menerimanya di sisi-Nya, sesungguhnya Dia Maha Pemurah Lagi Mahamulia.

Penulis: Ahmad bin Muhammad Al-Khalīl

23 Safar 1440 H.

* * *

Urgensi Memperhatikan Tata Cara Salat

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa seorang laki-laki memasuki masjid, sementara Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sedang duduk di pojok masjid, kemudian laki-laki itu mengerjakan salat. Seusai salat ia datang menemui beliau sambil mengucapkan salam, maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepadanya,

"Wa'alaikas-salām, Kembalilah dan ulangi salatmu karena kamu belum mengerjakan salat!"

Lalu ia kembali (ke tempatnya semula) dan mengulangi salatnya. Seusai salat ia datang lagi sambil mengucapkan salam, dan beliau bersabda,

"Wa'alaikas-salām, Kembalilah dan ulangi salatmu karena kamu belum mengerjakan salat!"

Lalu orang tersebut berkata ketika disuruh mengulangi salatnya yang kedua kali atau setelahnya, "Ajarilah aku wahai Rasulullah!" Kemudian beliau bersabda,

“Jika kamu hendak mengerjakan salat, maka sempurnakanlah wudu, lalu menghadap ke arah Kiblat, setelah itu bertakbirlah, kemudian bacalah ayat-ayat Al-Qur`ān yang mudah bagimu. Kemudian rukuklah hingga kamu rukuk dengan tenang, dan bangkitlah dari rukuk hingga kamu berdiri tegak. Lalu sujudlah hingga kamu sujud dengan tenang, dan bangkitlah hingga kamu duduk dengan tenang, setelah itu sujudlah hingga kamu sujud dengan tenang, lalu bangkitlah hingga kamu duduk dengan tenang, dan kerjakanlah semua hal tersebut pada seluruh salatmu."

Muttafaq 'Alaihi [1]

[1] HR Bukhari (6251) dan Muslim (397).

Persiapan untuk Salat

Wudu

* Jika seorang muslim ingin melaksanakan salat maka ia wajib untuk berwudu terlebih dahulu apabila dia sedang berada dalam kondisi tidak suci, berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-:

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur."

[QS. Al-Mā`idah: 6]

* Disunahkan untuk memperbaharui wudu setiap kali ingin melaksanakan salat, berdasarkan kesepakatan empat mazhab.

Makna memperbaharui wudu adalah bila seseorang berada dalam kondisi suci kemudian dia berwudu kembali padahal belum berhadas; dengan dalil sahih dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwasanya beliau berwudu setiap kali ingin melaksanakan salat.

HR. Bukhari [2]

[2] HR. Bukhari (214)

Para ulama fikih berbeda pendapat tentang syarat sunahnya memperbaharui wudu dalam tiga pendapat, namun yang paling tepat adalah: memperbaharui wudu disunahkan bagi siapa saja yang sudah melaksanakan salat dengan wudu sebelumnya.

Adab Menuju Masjid

* Kemudian berjalan menuju masjid ketika ingin melaksanakan salat wajib, dan hendaklah ia berjalan dengan tenang dan penuh wibawa.

* Kemudian melaksanakan salat Tahiyat Masjid; berdasarkan hadis Abu Qatādah Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda,

"Bila salah seorang dari kalian masuk masjid maka janganlah duduk hingga mengerjakan salat dua rakaat."

Muttafaq 'Alaih [3]

[3] Majmū' Al-Fatāwā: (22/494)

* Kemudian duduk menunggu waktu ikamah dikumandangkan, sambil menyibukkan diri dengan zikir dan membaca Al-Qur`ān. Ia dianggap dalam salat selama ia masih menunggu waktu salat; sebagaimana dalam hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda,

“Para Malaikat berdoa untuk salah seorang dari kalian selama dia masih berada di tempat salatnya dan belum berhadas, 'Ya Allah! Ampunilah dia. Ya Allah! Rahmatilah dia'. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan salat selama dia menanti palaksanaan salat, di mana tidak ada yang menghalangi dia untuk kembali kepada keluarganya kecuali salat itu."

HR. Bukhari [4]

[4] HR. Bukhari (659)

* Kemudian ketika muazin mengumandangkan ikamah untuk salat, sementara imam belum terlihat di dalam masjid atau tidak ada di dalam masjid; maka dalam kondisi ini makmum tidak berdiri kecuali ketika telah melihat imam.

* Adapun jika imam berada di dalam masjid, kemudian muazin mengumandangkan ikamah untuk salat; maka pada saat itu tidak ada bagi orang yang salat (makmum) batasan tertentu dalam syariat tentang (awal) waktu berdiri untuk salat, akan tetapi hal ini bisa berbeda-beda sesuai kondisi makmum, jika dia termasuk orang yang lemah, maka disyariatkan untuk segera berdiri; agar dia mampu untuk mendapatkan Takbiratulihram, namun jika dia termasuk orang yang kuat maka tidak mengapa untuk mengakhirkannya; sebab ia mampu untuk (langsung) berdiri dan mendapatkan Takbiratulihram.

* Wajib bagi imam untuk meluruskan saf-saf. Meluruskan saf dapat dilakukan dengan menyeimbangkan saf tersebut dalam satu garis, kemudian dengan merapatkannya sehingga tidak terdapat celah di saf-saf tersebut.

Niat Salat

* Niat disyaratkan untuk sahnya salat wajib, dan ini termasuk perkara yang lumrah bagi setiap orang yang ingin salat, karena orang yang ingin salat ketika ia keluar untuk melaksanakan salat pasti telah berniat untuk melaksanakan salat wajib.

Ibnu Qudamah berkata,

“Kami tidak mengetahui adanya ikhtilaf di kalangan umat ini tentang wajibnya niat untuk melaksanakan salat, dan salat tidak akan terlaksana kecuali dengan niat." [5]

[5] Al-Mugnī (2/132)

Memulai Salat

Takbiratulihram

* Takbiratulihram adalah salah satu rukun salat, tidak akan gugur karena kelupaan, ketidaktahuan, dan atau kesengajaan, berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-:

"Dan agungkanlah Tuhanmu."

[QS. Al-Muddaṡṡir: 3]

Juga berdasarkan perintah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada orang yang kurang baik salatnya,

“Apabila kamu mendirikan salat, maka bertakbirlah."

* Salat tidak akan terlaksana kecuali dengan ucapan “Allahu Akbar", dan selain dari kalimat ini tidak bisa mewakili.

* Makna kalimat “Allahu Akbar" yaitu Allah Mahabesar dan Mahaagung dari segala sesuatu, Dia Mahabesar meskipun disebut tanpa adanya niat memuji, meyanjung, dan mengagungkan-Nya.

* Takbiratulihram tidak akan terlaksana dalam salat wajib kecuali jika dilakukan dengan berdiri sempurna.

* Disunahkan bagi yang ingin membaca Takbīratul-Iḥrām untuk mengangkat kedua tangannya. Mengangkat kedua tangan saat Takbīratul-Iḥrām ini adalah Sunnah yang tetap dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berdasarkan ijmak para ulama.

* Disunahkan untuk menggabungkan antara takbir dengan mengangkat kedua tangan, yaitu dengan cara mengangkat kedua tangan bersamaan dengan takbir dalam satu waktu, bukan sebelum atau sesudahnya.

* Posisi jari jemari saat mengangkat kedua tangan dalam Takbiratulihram adalah diluruskan dan dirapatkan, karena itu lebih dekat kepada khusyuk daripada direnggangkan atau dikepalkan.

* Orang yang salat bisa memilih ketika mengangkat kedua tangannya untuk bertakbir; terkadang dia mengangkatnya sejajar dengan kedua pundak, dan terkadang bisa juga sejajar dengan kedua telinga. Akan tetapi mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua pundak hendaknya lebih sering dilakukan daripada mengangkatnya sejajar dengan kedua telinga.

* Wanita juga mengangkat kedua tangannya saat salat sebagaimana laki-laki mengangkat kedua tangannya, tetapi sebagian ulama memandang bahwa wanita tidak perlu mengangkat tinggi kedua tangannya seperti laki-laki, namun mengangkat keduanya lebih rendah.

* Mengeraskan suara ketika bertakbir hukumnya wajib bagi imam, sebab tidak mungkin bisa mengikuti imam dan bermakmum padanya -sebagaimana yang diinginkan- kecuali bila ia mengeraskan takbir dan memperdengarkannya kepada makmum.

Qiyām (Berdiri) dan Bacaan Salat

Qiyām (Berdiri):

* Berdiri adalah rukun dalam salat fardu, salat tidak sah kecuali dengannya. Hal ini ditunjukkan oleh dalil hadis dan ijmak.

* Adapun dalam salat sunah maka orang yang salat boleh duduk meskipun dia mampu untuk berdiri selama tidak bermakmum di belakang imam yang berdiri, seperti dalam salat Tarawih, maka ia tetap wajib untuk berdiri demi mengikuti imam.

* Jika seseorang tidak kuat untuk berdiri dalam salat fardu; maka rukun ini gugur karena ketidakmampuannya, sebagaimana firman Allah -Ta'ālā-:

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu."

[QS. At-Tagābun : 16]

Juga berdasarkan sabda Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-,

“Apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian." [6]

[6] HR. Bukhari (7288), dan Muslim (1337) dari hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-.

* Dalam masalah ini terdapat hadis khusus tentangnya yaitu sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-,

"Salatlah kamu sambil berdiri; Jika tidak bisa, salatlah sambil duduk; Jika tidak mampu, salatlah sambil berbaring ke arah kanan." [7]

Di sini Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyebutkan bahwa berdiri (dalam salat) gugur (kewajibannya) ketika tidak mampu.

[7] Sumber hadisnya telah disebutkan sebelumnya.

* Tolok ukur ketidakmampuan adalah; ketika qiyām (berdiri) tersebut menghilangkan kekhusyukan seseorang disebabkan karena sakit atau selainnya, sehingga membuatnya tidak mampu untuk khusyuk sebagaimana mestinya. Maka pada saat itu boleh baginya untuk salat dengan cara duduk.

* Syarat berdiri sendiri (tanpa bantuan orang lain) saat salat bagi yang mampu itu hanya di dalam salat wajib. Maka siapa yang bersandar pada tongkat atau pada dinding dan semacamnya tanpa ada uzur, di mana dia bisa jatuh jika sandarannya hilang, maka tidak sah salatnya.

Posisi Kedua Tangan Saat Berdiri

* Yang sunah bagi orang salat adalah melipatkan kedua tangannya saat berdiri. Jika dia meluruskan kedua tangannya berarti dia telah menyelisihi Sunnah, sebagaimana dalam hadis Sahl bin Sa'd As-Sā'idiy -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata,

“Dahulu (pada zaman Nabi) orang-orang diperintahkan agar meletakkan tangan kanannya di atas lengan tangan kiri dalam salat." [8]

Juga disebutkan dalam hadis Wā`il Bin Ḥujr -raḍiyallāhu 'anhu-, “Bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dahulu meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya dalam salat." [9]

[8] HR. Bukhari (740).

[9] HR. Muslim (401).

* Jadi, Sunnah menunjukkan untuk menggenggam pergelangan tangan kiri dengan tangan kanan, dan jika sesekali dia meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya maka tidak mengapa.

* Orang salat boleh meletakkan tangannya di mana pun yang dia inginkan (di atas pusar atau di bawahnya). Ia bebas memilih dalam masalah ini, sebab tidak ada batasan yang sahih dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam hal ini. Sebab itu, Ibnul-Munżir berkata,

"Tidak ada dalil yang sahih dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam hal tersebut, sehingga dia bebas memilih antara keduanya."

Tirmizi juga berkata dalam kitab Jami'-nya, “Sebagian mereka (para ulama tabiin) berpendapat meletakkan kedua tangannya di atas pusarnya, dan sebagian lagi berpendapat meletakkan kedua tangannya di bawah pusarnya, semua itu adalah perkara yang luas (boleh) bagi mereka."

* Dan boleh jadi meletakkan kedua tangan di bawah dada yang berada di antara dada dan perut lebih dekat kepada kekhusyukan.

* Adapun meletakkan kedua tangan di atas dada maka Imam Ahmad memakruhkannya; sebab hal tersebut tidak ada (dalam riwayat), dan juga dalam hal tersebut ada semacam sikap berlebih-lebihan.

Padangan Mata Saat Salat

* Orang salat melihat ke tempat sujudnya ketika berdiri dalam salat, dan apabila dia mengangkat pandangannya dari tempat sujud, maka ia telah menyelisihi sunnah, adapun jika dia mengangkat pandangannya ke arah langit maka ia telah melakukan keharaman.

* Adapun saat duduk di antara dua sujud atau duduk untuk tasyahud:

- Maka sebagian ulama berpandangan bahwa seorang yang salat tetap melihat ke tempat sujud dalam gerakan salat.

- Dan di antara mereka ada yang berpandangan bahwasanya dia melihat ke jarinya saat tasyahud.

Semoga saja dalam perkara ini ada kelapangan, sebab tidak ada satu hadis pun yang sahih dalam masalah ini.

Doa Iftitah

* Kemudian orang yang salat berdoa dengan doa iftitah, dan ini dianjurkan dan disunahkan.

* Terdapat dalam Sunnah beberapa macam doa iftitah, dan semuanya boleh, tapi yang afdal adalah membaca doa iftitah dengan berbagai versi yang ada secara bergantian, dengan tetap menyeringkan doa iftitah yang diriwayatkan dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhu- yang akan disebutkan nanti, sebagaimana dalam mazhab Imam Ahmad dan para imam yang lainnya.

Ibnu Taimiyyah berkata, “Kebanyakan para salaf membaca doa iftitah dengan doa ini." [10]

Berikut macam-macam doa iftitah:

1. Dalam Ṣaḥīḥ Muslim disebutkan bahwa Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- dahulu (dalam iftitah) menjaharkan bacaan ini:

“Subḥānakallāhumma wa biḥamdik tabārakasmuk wa ta'ālā jadduka wa lā ilāha gairukز" [Ya Allah, Mahasuci Engkau dan dengan memuji-Mu, Mahaberkah nama-Mu, Mahaluhur kemuliaan-Mu, dan tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Engkau].

Meskipun doa ini hanya mauqūf (berupa ucapan) dari Umarو namun ia dihukumi marfuk (bersumber dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-).

2. Di dalam Ṣaḥīḥain, dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, “Adalah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berdiam antara takbir dan bacaan Al-Qur`ān." -Ia (Abu Zur'ah) berkata; Aku mengira Abu Hurairah berkata, 'Berhenti sebentar-, lalu aku (Abu Hurairah) berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh ayah ibuku menjadi tebusan bagimu! Ketika Anda berdiam antara takbir dan bacaan, apa yang Anda baca?". Beliau bersabda, “Aku membaca,

"Allāhumma bā'id baini wa baina khaṭāyāya kamā bā'adta bainal-masyriqi wal-Magribi, allāhumma naqqini minal-khaṭāyā kamā yunaqqaṡ-ṡaubul-abyaḍu minad-danas, allāhummagsil khaṭāyāya bil-mā`i waṡ-ṡalji wal-barad." [Ya Allah! Jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana kain putih yang dibersihkan dari noda. Ya Allah, basuhlah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan es].

3. Disebutkan dalam Ṣaḥīḥ Muslim, dari Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwasanya apabila beliau salat, beliau membaca (doa iftitah) sebagai berikut,

“Wajjahtu wajhiya lillażī faṭaras-samāwāti wal-arḍi ḥanīfan wa mā anā minal-musyrikīn. Inna ṣalātī wa nusukī wa maḥyāya wa mamātī lillāhi rabbil-'ālamīn, lā syarīka lahu wa biżālika umirtu wa anā minal-muslimīn. Allāhumma antal-malik, lā ilāha illā anta, anta rabbī, wa anā 'abduka, ẓalamtu nafsī wa'taraftu bi żanbī, fagfirlī żunūbī jamī'an, innahu lā yagfiruż-żunūba illā anta. Wahdinī li aḥsanil-akhlāq, lā yahdī li aḥsanihā illā anta. Waṣrif 'annī sayyi`ahā, lā yaṣrifu 'annī sayyi`ahā illā anta. Labbaika wa sa'daik, wal-khairu kulluhu fī yadaik, wasy-syarru laisa ilaik, anā bika wa ilaik, tabārakta wa ta'ālait, astagfiruka wa atūbu ilaik." [Aku hadapkan wajahku kepada Allah, Maha Pencipta langit dan bumi dengan keadaan ikhlas dan tidak mempersekutukan-Nya. Sesungguhnya salatku, segala ibadahku, hidupku dan matiku, hanya semata-mata untuk Allah Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan karena itu aku patuh kepada perintah-Nya, dan berserah diri kepada-Nya. Ya Allah, Engkaulah Maha Penguasa. Tidak ada ilah yang berhak disembah selain Engkau. Engkaulah Tuhanku dan aku adalah hamba-Mu. Aku telah menzalimi diriku dan aku mengakui dosa-dosaku. Karena itu ampunilah dosa-dosaku semuanya. Sesungguhnya tidak ada yang berwenang untuk mengampuni segala dosa melainkan Engkau. Dan tunjukilah kepadaku akhlak yang paling bagus. Sesungguhnya tidak ada yang dapat menunjukkannya melainkan hanya Engkau. Dan jauhkanlah akhlak yang buruk dariku, karena sesungguhnya tidak ada yang sanggup menjauhkannya melainkan hanya Engkau. Aku memenuhi perintah-Mu dan menaati-Nya. Segala kebaikan berada di tangan-Mu. Sedangkan kejahatan tidak datang dari-Mu. Aku berpegang teguh dengan-Mu dan kepada-Mu. Mahasuci Engkau dan Mahatinggi. Kumohon ampun dari-Mu dan aku bertobat kepadaMu].

Yang disyariatkan dalam doa iftitah adalah membacanya dengan sir (pelan) menurut ijmak, namun Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- pernah mengeraskannya dengan tujuan untuk mengajari orang-orang. Ibnu Qudāmah -raḥimahullāh- berkata,

Imam Ahmad berkata, “Imam tidak dianjurkan mengeraskan bacaan iftitah, dan ini pendapat seluruh ulama, karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak mengeraskannya, hanya saja Umar pernah mengeraskannya dengan tujuan untuk mengajari orang-orang." [11]

[11] Lihat: Al-Mugnī karya Ibnu Qudāmah (2/145)

Doa istiazah sebelum membaca Al-Fātiḥah

* Membaca istiazah hukumnya sunah berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-:

"Maka apabila engkau (Muhammad) hendak membaca Al-Qur`ān, mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk." (QS. An-Naḥl: 98)

* Disunahkan bagi orang salat untuk membaca istiazah di setiap rakaat, bukan di rakaat pertama saja.

* Ada beberapa jenis doa istiazah, di antaranya:

1. Doa: “A'ūżu billāhi minasy-syaiṭānir-rajīm." [Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk].

2. Doa: “A'ūżu billāhi as-samī'il-'alīm minasy-syaiṭānir-rajīm." [Aku berlindung kepada Allah, Zat Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari godaan setan yang terkutuk].

3. Doa: “A'ūżu billāhi as-samī'il-'alīm minasy-syaiṭānir-rajīm min hamzihi wa nafkhihi wa nafṡih." [Aku berlindung kepada Allah, Zat Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari godaan setan yang terkutuk, dari gangguan kegilaannya, kesombongannya dan syairnya yang jelek].

* Insya Allah, pendapat yang paling benar adalah apabila seseorang beristiazah dari gangguan setan dengan jenis doa mana saja maka itu sudah mewakili.

Akan tetapi disunahkan memperbanyak membaca Istiazah dengan bacaan "A'ūżu billāhi minasy-syaiṭānir-rajīm" karena lafal ini sesuai dengan teks ayat.

* Disyariatkan bagi orang salat untuk memelankan bacaan istiazahnya, baik dalam salat sirriyah atau jahriyyah.

Basmalah

* Disyariatkan bagi orang salat -setelah membaca istiazah dan sebelum membaca Al-Fātiḥah- untuk membaca basmalah dengan mengucapkan, "Bismillāhirraḥmānirraḥīm."

Ini berdasarkan hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa ia mengerjakan salat dan membaca, "Bismillāhirraḥmānirraḥīm", kemudian (setelah salat) Abu Hurairah mengatakan, “Sesungguhnya aku adalah orang yang paling mirip salatnya dengan salat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." [12]

[12] HR. Nasai (905), dengan lafal: Dari Abu Nu'aim Al-Mujmir, dia berkata, "Aku pernah salat di belakang Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- kemudian dia membaca 'Bismillāhirraḥmānirraḥīm', lalu membaca surah Al-Fātiḥah hingga tatkala telah sampai pada 'Gairil-magḍūbi 'alaihim walaḍ-ḍāllīn' (bukan orang-orang yang Engkau murkai dan bukan pula orang-orang yang tersesat) dia mengucapkan, 'Āmīn'. Orang-orang pun lalu mengucapkan, 'Āmīn'. Abu Hurairah juga mengucapkan 'Allāhu akbar' setiap hendak sujud, dan apabila bangun dari duduk tasyahud pertama juga mengucapkan, 'Allāhu akbar'. Setelah selesai salam, dia berkata, 'Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, Aku adalah orang yang paling menyerupai Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam salat." Hadis ini asalnya ada di dalam Aṣ-Ṣaḥīḥain tanpa penyebutan lafal 'basmalah.'

Tidak disyariatkan untuk mengeraskan basmalah, karena tidak diriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwasanya beliau mengeraskannya, kecuali jika ada maslahat ketika mengeraskannya, seperti dengan tujuan mengajari manusia, atau menyebarkan Sunnah, atau untuk melunakkan hati seseorang (dalam persatuan), maka pada waktu itu tidak mengapa untuk mengeraskannya, agar maslahat tersebut tercapai. Hal ini telah disebutkan oleh Imam Ahmad dan para imam yang lainnya.

Basmalah termasuk dari salah satu ayat dalam Al-Qur`ān yang terdapat di surah An-Naml [13], sebagaimana dalam firman Allah -Ta'ālā-,

“Sesungguhnya (surat) itu dari Sulaiman yang isinya, “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang."

[QS. An-Naml: 30]

[13] Lihat: Tafsir Ibn Kaṡīr (1/116)

* Basmalah bukan termasuk ayat Al-Qur`ān yang berada di antara surah Al-Anfāl dan surah At-Taubah. Adapun selain dari dua tempat ini maka basmalah termasuk ayat dari Al-Qur`ān, namun bukan bagian dari surah tersebut, akan tetapi didatangkan hanya sebagai pembatas antar surah dan untuk mengambil berkah.

Membaca Surah Al-Fātiḥah

* Al-Fātiḥah adalah salah satu rukun salat bagi imam dan bagi yang salat sendiri di setiap rakaat.

* Ini merupakan mazhab kebanyakan para sahabat, tabiin dan para ulama setelah mereka, yakni bahwasanya Al-Fātiḥah adalah rukun, tidak sah suatu salat kecuali dengan membacanya. Jika seseorang meninggalkannya dengan sengaja atau lupa maka salatnya batal, berdasarkan hadits 'Ubādah -raḍiyallāhu 'anhu-,

“Tidak ada (sah) salat bagi orang yang tidak membaca Al-Fātiḥah." [14] Juga hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-,

"Siapa yang mengerjakan salat tanpa membaca Ummul-Qur`ān (Al-Fātiḥah) maka salatnya khidāj (kurang)." [15]

[14] HR. Bukhari (756 ) dan Muslim (394).

[15] HR. Muslim (395).

* Jika seorang muslim belum bisa membaca Al-Fātiḥah, maka para ulama telah sepakat tentang kewajibannya untuk belajar (membaca) Al-Fātiḥah jika dia mampu untuk itu; sebab sesuatu yang tanpanya kewajiban tidak bisa terpenuhi, maka sesuatu tersebut menjadi wajib.

* Adapun jika ia tidak mampu untuk belajar membaca Al-Fātiḥah, disebabkan karena telah lanjut usia, atau karena sebab yang lainnya:

● Maka wajib baginya untuk membaca beberapa ayat dari Al-Qur`ān seukuran surah Al-Fātiḥah, yaitu sebanyak tujuh ayat.

● Jika tidak bisa juga, maka ia harus berzikir kepada Allah dengan membaca zikir berikut: “Subḥānallāh wal-ḥamdulillāh wa lā ilāha illallāh wallāhu akbar wa lā ḥaula walā quwwata illā billāh." [Mahasuci Allah, segala puji hanya bagi Allah, tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah, dan Allah Mahabesar, tidak ada daya dan upaya melainkan atas bantuan Allah Yang Mahatinggi lagi Mahaagung].

Mengeraskan dan Mengecilkan Bacaan

* Disyariatkan bagi imam untuk mengeraskan suaranya –yakni, memperdengarkan bacaan kepada para makmum– pada saat salat Isya, Magrib, dan Subuh, dan mengeraskan bacaan dalam salat-salat tersebut hukumnya wajib; karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-senantiasa mengeraskan bacaan di saat salat yang mesti dikeraskan, dan mengecilkan bacaan di saat salat yang mesti dikecilkan. Ini menunjukkan hal tersebut wajib, dan seluruh umat islam telah mengamalkan hal ini.

* Tidak sah bacaan dan zikir yang wajib sampai ia melafalkannya, yaitu dengan menggerakkan lidahnya, dan tidak cukup hanya dengan membacanya di dalam hati.

* Adapun masalah ia mengeraskan atau mengecilkan bacaan, maka ini perkaranya lain lagi, hukumnya berbeda-beda tergantung kondisinya, apakah ia sebagai imam atau sendirian atau pun sebagai makmum.

* Ibnu Taimiyyah -raḥimahullāh- berkata, “Wajib menggerakkan lidah ketika membaca zikir yang wajib di dalam salat saat membaca (Al-Qur`ān) dan yang lainnya jika dia mampu". [16]

[16] Lihat : Mukhtaṣar Al-Fatāwā Al-Miṣriyyah (43}.

* Hukum asal pada salat Zuhur dan Asar adalah bacaan dikecilkan, akan tetapi disunahkan juga untuk mengeraskan bacaan dalam salat sirriyyah (yang bacaannya pelan) sekali-sekali, di mana imam memperdengarkan sebagian mamum beberapa ayat atau satu ayat atau lebih, dan mungkin saja tujuan dari hal ini adalah untuk mengingatkan orang yang lalai dari kalangan para makmum, dan bisa juga di sana ada hikmah yang lain.

* Dalil dari hal tersebut adalah hadis Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu-, beliau berkata,

“Dahulu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat mengimami kami, beliau membaca Al-Fātiḥah dan satu surah dalam dua rakaat pertama dari salat Zuhur dan Asar, beliau terkadang memperdengarkan ayat pada kami, dan memperlama bacaan pada rakaat pertama, serta beliau membaca Al-Fātiḥah saja pada dua rakaat yang terakhir." [17]

[17] Sumber hadisnya telah disebutkan sebelumnya.

Makmum tidak perlu membaca ayat di dalam salat jahriyyah, apabila ia mendengar bacaan imam, entah itu Al-Fātiḥah atau pun surah yang lainnya, tetapi ia harus mendengarkan bacaan imam, dan hal ini berlaku di setiap salat jahriyyah, baik dalam salat fardu -seperti; Subuh, Magrib, dan Isya), ataupun dalam salat sunah -seperti; salat tarawih-. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama; karena maksud dari mengeraskan bacaan adalah untuk memperdengarkan bacaan kepada makmum, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah [18], "Ketika ia (makmum) ikut membaca, maka ia akan sibuk dengan bacaannya daripada mendengarkan bacaan imam."

[18] Lihat Majmū' Al-Fatāwā (23/287).

Ucapan "Āmīn" setelah Al-Fātiḥah

* Para ulama bersepakat bahwasanya disunahkan untuk munfarid (orang yang salat sendirian) dan makmum mengucapkan "Āmīn". Adapun munfarid maka ia mengucapkan "Āmīn" setelah dirinya membaca Al-Fātiḥah, sedangkan makmum mengucapkan "Āmīn" setelah imam membaca Al-Fātiḥah.

* Begitu juga imam mengucapkan "Āmīn" setelah selesai membaca Al-Fātiḥah.

* Imam dan makmum hendaknya mengeraskan bacaan "Āmīn", dan disyariatkan bagi makmum mengucapkan "Āmīn" bersamaan dengan imam. Apabila imam mengucapkan "walaḍ-ḍāllīn", maka imam dan makmum bersamaan membaca "Āmīn".

Dalilnya ada dalam hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah bersabda,

"Apabila imam mengucapkan “Āmīn", maka ucapkanlah “Āmīn", karena sesungguhnya siapa yang ucapan “Āmīn"nya bersamaan dengan ucapan “Āmīn" para malaikat, maka akan diampuni dosanya yang lalu." [19]

[19] HR. Bukhari (780) dan Muslim (410)

Imam Bukhari -raḥimahullāh- berkata,

“Bab makmum mengeraskan bacaan "Āmīn",

kemudian beliau menyebutkan hadis Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-,

“Jika imam membaca 'Gairil-magḍūbi 'alaihim walaḍ-ḍāllīn', maka ucapkanlah Āmīn."

Ibnu Taimiyyah berkata,

“Semua ini adalah nas-nas yang menunjukkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- selalu mengeraskan bacaan 'Āmīn', dan beliau juga telah memerintahkan para makmum untuk mengucapkan 'Āmīn' bersamaan dengan bacaan 'Āmīn' imam, sehingga yang tampak adalah menunjukkan bahwasanya mereka (para sahabat) mengucapkan 'Āmīn' seperti ucapan 'Āmīn' Nabi; karena ucapan 'Āmīn' bagi mereka sangatlah ditekankan, lantaran mereka diperintahkan untuk itu. Jika beliau saja mengeraskan bacaan 'Āmīn', maka bagi para makmum lebih ditekankan lagi, dan telah berlalu penjelasan hal ini. Sebab itu, para sahabat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memahami perintah tersebut dengan cara mengeraskan bacaannya, dan mereka pun bersepakat dalam hal itu. Isḥāq bin Rāhawaih meriwayatkan dari 'Aṭā`, beliau berkata, “Saya mendapati dua ratus orang dari sahabat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, jika imam mengucapkan 'walaḍ-ḍāllīn', saya mendengar suara gemuruh mereka karena mengucapkan 'Āmīn'". Isḥāq berkata, “Dahulu para sahabat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengeraskan suara mereka saat mengucapkan 'Āmīn', sehingga terdengar suara gemuruh dari dalam masjid." [20]

[20] Syarḥ Al-'Umdah karya Ibnu Taimiyyah (1/757)

Bacaan Setelah Al-Fātiḥah

* Setelah membaca Al-Fātiḥah disunahkan untuk membaca sebuah surah pada dua rakaat yang pertama saja.

* Dalil tentang membaca surah ini adalah hadis-hadis yang telah tersebar dan terkenal bersumber dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwasanya beliau selalu melakukan hal tersebut, yaitu membaca sebuah surah setelah Al-Fātiḥah pada rakaat pertama dan kedua saja; sebagaimana dalam hadis Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu-,

“Dahulu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat mengimami kami, beliau membaca Al-Fātiḥah dan satu surah dalam dua rakaat pertama dari salat Zuhur dan Asar, beliau terkadang memperdengarkan ayat pada kami, dan memperlama bacaan pada rakaat pertama, serta beliau membaca Al-Fātiḥah saja pada dua rakaat yang terakhir." [21]

[21] Sumber hadisnya telah disebutkan sebelumnya.

* Ibu Qudāmah berkata,

“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama pada sunahnya membaca surah lain setelah Al-Fātiḥah dalam dua rakaat pertama di setiap salat, dan bacaan surah itu dikeraskan pada salat yang semestinya dikeraskan Al-Fātiḥah di dalamnya, dan dipelankan pada salat yang semestinya dipelankan." [22]

[22] Al-Mugnī karya Ibnu Qudāmah (2/164)

* Adapun pada dua rakaat terakhir dari salat yang berjumlah empat rakaat, dan rakaat yang ketiga dari salat Magrib, maka pada asalnya tidak disyariatkan untuk membaca surah setelah Al-Fātiḥah di rakaat-rakaat tersebut, tetapi jika dibaca kadang-kadang maka tidak mengapa, namun yang lebih sering hendaknya tidak membaca surah.

* Disunahkan bagi imam di waktu Subuh pada hari Jumat untuk membaca dua surah, As-Sajadah dan Al-Insān, dan hendaknya merutinkan hal tersebut; sebagaimana dalam hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, beliau berkata,

"Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa membaca surah As-Sajadah dan Al-Insān ketika salat subuh pada hari Jumat."

Muttafaq 'alaih

Dan dalam riwayat Aṭ-Ṭabarāniy dari hadis Ibnu Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu-: “Beliau merutinkan hal tersebut."

* Hikmah dari membaca dua surah tersebut adalah mengingatkan tentang kandungan keduanya berupa penciptaan Adam, dan kejadian-kejadian di hari kiamat, di mana penciptaan Adam dan hari kiamat ini terjadi pada hari Jumat. Dan keduanya bukan dibaca karena ada sujud tilawahnya, akan tetapi sujud (tilawah) ada karena bertepatan (dengan bacaan).

* Ibnul-Qayyim berkata,

“Tidak disunahkan untuk sengaja membaca ayat sajadah dari surah ini atau pun surat lainnya di waktu subuh pada hari Jumat, namun yang menjadi tujuan adalah membaca dua surah tersebut; “Tanzīl" (As-Sajadah), dan “Hal Atā" (Al-Insān); yang demikian itu karena di dalamnya mengandung kisah awal penciptaan manusia, dan penyebutan hari kiamat, sebab semua itu terjadi pada hari Jumat, sesungguhnya Nabi Adam diciptakan pada hari Jumat, dan pada hari itu pula akan terjadi hari kiamat, sehingga disunahkanlah untuk membaca dua surah ini pada hari tersebut, sebagai peringatan bagi umat tentang apa yang telah terjadi dan yang akan terjadi di didalamnya, sementara sujud (tilawah) dilakukan karena mengikuti (bacaan) bukan sebagai tujuan. Sebab itu, tidaklah disunahkan bagi yang tidak membaca surah “Tanzīl" untuk sengaja membaca ayat sajadah dari surah yang lain." [23]

[23] Badā`i' Al-Fawā`id (4/63).

Memperlama Bacaan Salat

* Yang sunah adalah seseorang membaca satu surah dengan sempurna karena inilah yang dinukil dari amalan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.

* Atau boleh membaca sebagian surah dari awalnya saja, karena tidak ada perbedaan pendapat bahwasanya hal tersebut tidaklah dimakruhkan;

karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membaca sebagian dari surah Al-Mu`minūn sampai ayat tentang kisah Nabi Musa dan Harun, kemudian beliau terbatuk lalu rukuk.

Dalam riwayat lain, beliau membaca surah Al-A'rāf dalam salat Magrib [24], dan diketahui bahwasanya beliau membaca sebagiannya di rakaat pertama dan sebagian lagi di rakaat kedua, sehingga beliau telah membaca sebagian surah di setiap rakaat.

[24] HR Nasai (991), dari hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhuā-.

Lalu dalam hadis Jubair bin Muṭ'im -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata,

"Aku mendengar Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membaca surah Aṭ-Ṭūr pada waktu salat Magrib." [25]

Muttafaq 'alaih

[25] HR. Bukhari (765) dan Muslim (463).

* Kemudian boleh juga membaca ayat-ayat terakhir dari surah tertentu, akan tetapi dimakruhkan terus-menerus melakukan hal tersebut, karena itu menyelisihi Sunnah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.

Ibnu Qudāmah berkata,

“Yang dinukil dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- adalah membaca satu surah atau sebagian surah dari awalnya."

* Amalan yang sunah adalah membaca dalam salat Magrib dengan Qiṣār Al-Mufaṣṣal (surah-surah pendek dari surah Aḍ-Ḍuḥā sampai An-Nās), lalu dalam salat subuh dengan Ṭiwāl Al-Mufaṣṣal (surah-surah yang panjang dari Qāf hingga An-Naba`), sementara yang sisanya -yaitu: salat isya, Zuhur, dan asar- dengan Awsāṭ Al-Mufaṣṣal (surah-surah yang pertengahan dari surah An-Naba` hingga Aḍ-Ḍuḥā).

* Dalil hal ini adalah hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasanya beliau berkata,

"Tidaklah aku salat di belakang seseorang yang salatnya lebih mirip dengan salat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- selain si fulan. Dia membaca dalam salat subuh dengan Ṭiwāl Al-Mufaṣṣal, lalu dalam salat Magrib dengan Qiṣār Al-Mufaṣṣal, dan dalam salat isya dengan Awsāṭ Al-Mufaṣṣal." [26]

[26] HR Nasai (982), Ibnu Majah (827), dan Ahmad : (7991). Al-Ḥāfiẓ Ibnu Ḥajar berkata, “Sanadnya sahih."

Dan yang menjadi dalilnya juga adalah bahwa Amirul Mukminin Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- menulis surat kepada Abu Musa -raḍiyallāhu 'anhu- dan mengatakan di dalamnya,

“Bacalah dalam salat Zuhur dari surah-surah Awsāṭ Al-Mufaṣṣal." [27]

[27] HR. Tirmizi (307).

* Jika imam ingin membaca surah yang panjang, maka kami berpandangan bahwasanya tidak perlu untuk memberitahukan hal tersebut kepada para makmum sebelum memulai salat, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang pada hari ini, karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak pernah memberitahukan hal tersebut kepada para makmum.

Bahkan, seluruh hadis yang menyebutkan tentang bacaan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- di dalam salat tidak ada yang menjelaskan bahwasanya beliau pernah mengabarkan orang-orang tentang hal tersebut, padahal sebagian sahabat yang bermakmum dengan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memiliki hajat (kesibukan) sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis yang lain. Meskipun demikian Nabi tidak pernah memberitahu kepada para makmumnya tentang hal tersebut.

* Namun sebaliknya, kita wajib mengajarkan orang-orang tentang hukum-hukum dan sunah-sunah dalam salat, yaitu: jika seseorang memiliki halangan dan uzur di dalam salat, maka boleh baginya untuk memisahkan diri dari imam, lalu ia sempurnakan salat secara sendiri. Hal ini tidaklah mengapa, sebagaimana yang dilakukan oleh seorang sahabat yang salat di belakang Mu'āż -raḍiyallāhu 'anhu-, ketika dia mengetahui bahwa Mu'āż ingin membaca surah Al-Baqarah dia pun keluar (memisahkan diri). Sebab itu, wajib bagi kita untuk menyebarkan sunah tersebut.

* Hal yang benar menurutku adalah bahwa sengaja memilih untuk membaca dua surah, Aṭ-Ṭūr dan Al-A'rāf, dan meyakini pembacaannya (dalam salat Magrib) sebagai ibadah; tidaklah disyariatkan, sebab nyatanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidaklah bermaksud untuk membaca surah Al-A'rāf itu secara khusus dalam salat Magrib, namun beliau hanya bermaksud untuk membaca surah yang panjang. Jadi, tidak ada kejelasan dari hadis-hadis yang ada, bahwa bacaan dua surah tersebut -Aṭ-Ṭūr dan Al-A'rāf- menjadi tujuan utamanya, sebagaimana bacaan sebagian surah dalam salat subuh di hari Jumat, dan dalam salat Jumat, serta dalam salat Id.

* Disyariatkan bagi imam untuk memanjangkan bacaan di rakaat pertama untuk menunggu jamaah agar mereka bisa mendapati rakaat pertama; sebagaimana dalam hadis Qatādah, “Dan beliau memanjangkan rakaat pertama". Hal yang senada dengan ini dikuatkan oleh beberapa dalil, di antaranya:

1. Bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila mendengar tangisan bayi beliau meringkas (bacaannya) dalam salat. [28]

[28] HR. Bukhari (709) dan Muslim (470), dari hadis Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu-.

2. Bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengerjakan salat Zuhur ketika matahari telah condong, salat asar saat matahari masih terik, salat Magrib ketika matahari telah terbenam, dan salat Isya terkadang mengikuti kondisi jamaah, jika beliau melihat mereka berkumpul maka beliau segerakan, jika mereka belum berkumpul maka beliau akhirkan. [29]

[29] HR. Bukhari (560), dari hadis Jabir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhu-.

Nas-nas ini secara umum menunjukkan bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dahulu memperhatikan kondisi para makmum.

* Orang yang salat disunahkan untuk diam sejenak antara bacaan surah dengan rukuk. Hal ini telah sahih dalam Sunnah bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- diam sejenak sebelum rukuk [30], dan tidak ada ketentuan dalam Sunnah mengenai jangka waktunya, namun Ibnul-Qayyim [31] berpendapat bahwa jangka waktunya seukuran seseorang menarik napas.

[30] HR. Ahmad (5/11), Abu Daud (780), Tirmizi (251), dan Ibnu Majah (844).

[31] Lihat: Zādul-Ma'ād karya Ibnul-Qayyim (1/201).

Dari sini kita mengetahui bahwa apa yang dilakukan sebagian imam dengan menyambung langsung antara bacaan surah dengan takbir untuk rukuk adalah menyelisihi Sunnah; sehingga inilah sebabnya Imam Ahmad tidak menyukai bila orang yang salat menyambung antara bacaan surah dengan takbir menuju rukuk. [31].

[32] Lihat: Al-Mubdi' fī Syarḥ Al-Muqni' (1/390). Ibnu Muflih berkata, “Yang tampak dari perkataan Ahmad bahwa diam sejenak itu dilakukan apabila telah selesai dari seluruh bacaan surah, agar tidak disambung antara bacaan surah dengan takbir rukuk, dan tidaklah disunahkan diam sebentar (dengan tujuan untuk memberi kesempatan) agar makmum bisa membaca (Al-Fātiḥah)."

Takbir-takbir Perpindahan

* Takbi-takbir perpindahan hukumnya wajib; karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertakbir, dan memerintahkan untuk bertakbir, serta senantiasa melakukannya, beliau bersabda,

"Salatlah kalian sebagaimana kalian melihatku salat." [33]

Di antara hadis-hadis yang mengandung perintah adalah sabda beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-,

“Jika imam bertakbir maka bertakbirlah kalian." [34]

Di sini beliau memerintahkan untuk bertakbir.

[33] Sumber hadisnya telah disebutkan sebelumnya.

[34] Sumber hadisnya telah disebutkan sebelumnya.

* Takbir-takbir perpindahan ini meskipun hukumnya wajib, hanya saja ia gugur (kewajibannya) ketika lupa dan bisa ditutupi dengan sujud sahwi.

* Yang afdal adalah memulai takbir bersamaan dengan awal mulai berpindah, dan selesai bertakbir bersamaan dengan selesainya gerakan perpindahan, dan boleh juga untuk bertakbir sebelum mulai merunduk, lalu menyempurnakan sebagian takbir tersebut setelah selesainya rukuk, dikarenakan adanya kesulitan untuk menyesuaikan hal tersebut.

* * *

Rukuk

* Rukuk adalah salah satu rukun salat berdasarkan kesepakatan para fukaha, jika seseorang meninggalkannya karena ketidak tahuan atau lupa maka batallah salatnya.

* Dalilnya adalah bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada orang yang buruk (cara salatnya),

“Kemudian rukuklah sampai engkau rukuk dengan tenang." [35]

Allah -Ta'ālā- juga berfirman,

“Rukuk dan sujudlah."

[QS. Al-Ḥajj: 77].

[35] Sumber hadisnya telah disebutkan sebelumnya.

Hal yang sunah bagi yang ingin rukuk adalah mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir; berdasarkan hadis Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasanya dia berkata,

"Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengangkat kedua tangannya ketika mengawali salat, ketika rukuk, dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk."

Juga berdasarkan hadis As-Sā'idiy -raḍiyallāhu 'anhu-, “Bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dahulu mengangkat tangan dalam kondisi-kondisi ini." [37]

Imam Bukhari berkata, “Telah diriwayatkan dari tujuh belas sahabat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwasanya mereka dahulu mengangkat tangan-tangan mereka saat rukuk," kemudian beliau menyebutkan nama-nama mereka.

[36] HR. Bukhari (736) dan Muslim (390).

[37] Sumbernya telah disebutkan sebelumnya.

* Ukuran minimal dari gerakan rukuk adalah ketika seseorang merunduk sehingga tangannya sampai menyentuh kedua lututnya, jika tidak mencapai kadar ini maka rukuk tersebut batal, sebab dia belum melakukan ukuran minimal yang wajib dari gerakan rukuk.

* Yang disyariatkan adalah menetapkan posisi tangan pada lutut, dan hal itu dilakukan dengan 2 cara:

Pertama: Menggenggam.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis dengan sanad yang sahih -insya Allah- bahwa "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dahulu menggenggam kedua lututnya."

[38] HR. Abu Daud (734), Tirmizi (260), Ad-Dārimiy (1346), dengan lafal: Dari Abbas bin Sahl dia berkata, "Abu Ḥumaid, Abu Usaid, Sahl bin Sa'd dan Muhammad bin Maslamah berkumpul dan menyebutkan tata cara salat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Abu Ḥumaid mengatakan, "Aku adalah orang yang paling mengetahui tata cara salat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- rukuk dengan meletakkan kedua tangannya pada kedua lututnya seakan-akan beliau menggenggamnya, dan mempererat kedua tangannya seperti tali lalu merenggangkannya dari kedua lambungnya." Dan lafal Abu Daud: “Kemudian beliau rukuk dengan meletakkan kedua tanganya pada kedua lututnya seakan-akan beliau menggenggamnya." Dan hadis ini juga diriwayatkan oleh Bukhari tapi dengan lafal: "Maka berkatalah Abu Ḥumaid As Sā'idiy, "Aku adalah orang yang paling hafal dengan salatnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, jika salat aku melihat beliau bertakbir dengan mengangkat kedua tangannya sejajar dengan pundaknya, jika rukuk maka beliau menempatkan kedua tangannya pada lutut dan meluruskan punggungnya. Jika mengangkat kepalanya, beliau berdiri lurus hingga seluruh tulang punggungnya kembali pada tempatnya semula. Dan jika sujud maka beliau meletakkan tangannya dengan tidak menempelkan lengannya ke tanah atau badannya, dan dalam posisi sujud itu beliau menghadapkan jari-jari kakinya ke arah kiblat. Apabila duduk pada rakaat kedua, beliau duduk di atas kakinya yang kiri dan menegakkan kakinya yang kanan. Dan jika duduk pada rakaat terakhir, maka beliau memasukkan kaki kirinya (di bawah kaki kananya) dan menegakkan kaki kanannya dan beliau duduk pada tempat duduknya. Dan diriwayatkn oleh Abu Daud (731) dengan lafal: Abu Ḥumaid mengatakan -setelah ia menyebutkan sebagian dari hadis ini-, "Apabila rukuk, beliau merapatkan kedua telapak tangan pada kedua lututnya, merenggangkan jari jemarinya lalu membungkukkan punggung (secara rata), tidak menengadah dan tidak pula menundukkan kepalanya."

Kedua: Merenggangkan jari jemari, sebagaimana telah disebutkan pula dalam hadis Abu Mas'ūd Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu-, “Bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila rukuk beliau merenggangkan jari jemarinya." [39]

Hadis ini memiliki sisi daif di dalamnya, akan tetapi ada hadis lain yang menguatkannya,

yaitu hadis Wā`il bin Ḥujr -raḍiyallāhu 'anhu-, “Bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ketika rukuk beliau merenggangkan jemarinya, dan ketika sujud beliau mengumpulkan jari jemarinya." [40]

[39] HR. Ahmad (17081) dan Ad-Dārimiy (1343), dari hadis Abu Mas'ūd Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu-, “…lalu beliau meletakkan kedua tangannya di atas lututnya, dan merenggangkan jari jemarinya sampai semua anggota tubuhnya telah tenang (ṭuma`nīnah)…". Dan diriwayatkan oleh Abu Daud (863) dengan lafal, “Ketika rukuk, dia meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya dan meletakkan jemarinya lebih rendah dari itu, sedangkan kedua sikunya di renggangkan, sehingga semua anggota tubuhnya tenang (ṭuma`nīnah)…".

[40] HR. Ibnu Ḥibbān (1920) dan Al-Baiḥaqiy dalam Al-Kubrā (2526).

Keseluruhan hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa menempatkan dan menggengam sempurna lutut, tidak dilakukan kecuali dengan merenggangkan jari jemari.

* Disunahkan untuk iktidal saat rukuk, dan yang menunjukan hal ini adalah hadis Anas -raḍiyallāhu 'anhu- , bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda,

“Seimbanglah dalam rukuk dan sujud." [41]

Juga hal ini ditunjukkan oleh hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, “Bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila rukuk beliau tidak menegakkan kepalanya dan tidak menurunkannya." [42]

Maksudnya: beliau tidak menundukannya dan tidak menganggkatnya.

[41] HR. Nasai (1028) dan Ad-Dārimiy (1362), dengan lafal, “Seimbanglah dalam rukuk dan sujud, dan janganlah seseorang dari kalian membentangkan kedua tangannya seperti anjing". Dan diriwayatkan oleh Bukhari (532) dan Muslim (493), dengan lafal, “Seimbanglah dalam sujud dan janganlah seseorang dari kalian membentangkan kedua lengannya seperti anjing membentangkan tangannya."

[42] HR. Muslim (398).

* Maka dari sini dapat disimpulkan bahwa sunah dalam rukuk adalah dengan merundukkan badan orang yang rukuk dan meluruskan punggungnya tanpa membungkukkannya lebih rendah, lalu menjadikan kepalanya sejajar dengan punggungnya, tanpa menundukkan dan mengangkatnya, kemudian menggenggamkan kedua tangannya pada lututnya dengan merenggangkan jari jemarinya.

Apabila sifat-sifat ini terkumpul di dalam rukuk maka itulah rukuk yang sesuai dengan Sunnah.

* Tidak ada perbedaan pendapat tentang bacaan yang disyariatkan untuk dibaca dalam rukuk “Subḥāna rabbiyal-'aẓīm" (segala puji bagi Tuhanku Yang Mahatinggi). Dan yang paling tepat adalah bahwasanya doa ini termasuk salah satu kewajiban dalam salat;

berdasarkan hadis Hużaifah -raḍiyallāhu 'anhu-, beliau berkata, “Dahulu ketika rukuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membaca, 'Subḥāna rabbiyal-'aẓīm'." [43] Dan beliau juga telah mengatakan, “Salatlah kalian sebagaimana melihat aku salat." [44]

Juga berdasarkan hadis dari 'Uqbah -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, "Ketika turun firman Allah -Ta'ālā-, 'Maka sucikanlah dengan nama Tuhanmu yang Mahaagung' (QS. Al-Wāqi'ah: 74), Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Jadikanlah ia sebagai bacaan rukuk kalian'." [45]

Namun di dalam sanad hadis ini ada sisi kedaifan.

[43] HR. Muslim (772).

[44] Sumbernya telah disebutkan sebelumnya.

[45] HR. Abu Daud (869), Ibnu Majah (887), Ahmad (17414), dan Ad-Dārimiy (1344).

* Disunahkan juga untuk membaca apa yang terdapat dalam Ṣaḥīḥ Muslim dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membaca dalam rukuk dan sujudnya,

Subbūḥun quddūsun rabbul-malā`ikah war-rūḥ' (Mahasuci lagi Mahaagung, Tuhan para malaikat dan malaikat Jibril)." [46]

[46] HR. Muslim (487).

* Juga disunahkan untuk membaca apa yang diriwayatkan dalam Kitab As-Sunan bahwasanya beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengucapkan,

“Subḥāna żil-jabarūt wal-malakūt wal-kibriyā` wal-'aẓamah" (Mahasuci Zat yang memiliki sifat kekuasaan, kerajaan, kebesaran dan keagungan). [47]

[47] HR. Ahmad (24480), Abu Daud (873), dan Ad-Dārimiy (1344).

* Adapun kadar wajib dari tasbih (dalam rukuk) adalah membaca, “Subḥāna rabbiyal-'aẓīm" sebanyak satu kali, dan kadar kesempurnaan paling minimal adalah tiga kali, dan paling banyak sepuluh kali.

Imam Ahmad berkata,

“Telah diriwayatkan dari Al-Hasan. 'Tasbih yang sempurna adalah sebanyak tujuh kali, dan yang pertengahan adalah lima kali, sementara paling minimal adalah tiga kali'."

Ada juga yang berpendapat bahwa tidak ada batasan untuk jumlah maksimalnya.

Juga ada yang berpendapat bahwa dalam masalah tasbih ini ada keluasan, dan bisa berbeda-beda berdasarkan kondisi tiap orang, sebab di dalam Sunnah tidak disebutkan batasan kesempurnaan terbanyak atau pun kesempurnaan paling sedikit. Dan pendapat terakhir inilah yang benar.

Iktidal

Iktidal setelah rukuk adalah berdiri disertai dengan ṭuma`nīnah setelah bangkit dari rukuk, dan ini termasuk salah satu rukun salat; berdasarkan sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada orang yang buruk salatnya,

“Kemudian bangkitlah (dari rukuk) sampai benar-benar berdiri dengan sempurna (iktidal)." [48]

[48] Sumbernya telah disebutkan sebelumnya.

Adapun bangkit dari rukuk maka itu masuk bagian iktidal, karena tidak mungkin ia bisa iktidal dengan sempurna kecuali setelah bangkit.

* Tata cara iktidal setelah bangkit dari rukuk adalah dengan mengembalikan semua fiqār (ruas tulang punggung) ke tempatnya semula dengan membaca kadar zikir yang wajib, yakni zikir paling minimal. Makna al-fiqār adalah ruas-ruas tulang punggung yang juga disebut dengan kharazāt aẓ-ẓahr (tulang punggung).

Sehingga disebutkan dalam hadis bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila bangkit dari rukuk beliau berdiri sampai tegak lurus.

Sehingga siapa yang langsung sujud setelah menyempurnakan bangkit dari rukuk maka tidaklah dianggap telah tegak lurus (iktidal) dari rukuknya, dan ia telah meninggalkan rukun ṭuma`nīnah dalam iktidal.

Abu Ḥumaid -raḍiyallāhu 'anhu- mengisahkan tata cara salat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-,

“Jika mengangkat kepalanya, beliau berdiri lurus hingga seluruh tulung punggungnya kembali pada tempatnya semula…". [49]

[49] HR. Bukhari (828).

Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengisahkan juga tentang Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-,

"Jika hendak mengangkat kepala dari rukuk, beliau tidak (akan) sujud hingga berdiri tegak (terlebih dahulu)."

HR. Muslim [50].

[50] HR. Muslim (498).

* Hal yang disyariatkan bagi orang salat adalah apabila ia bangkit dari rukuk, hendaknya ia mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan ucapan takbir. Dalil sunahnya amalan ini adalah hadis Ibnu Umar yang telah disebutkan sebelumnya.

* Ia hendaknya memperhatikan mengangkat tangannya bersamaan dengan ucapan takbir (atau zikir perpindahan),

berdasarkan hadis Abu Ḥumaid As-Sā'idiy -raḍiyallāhu 'anhu- yang disebutkan di dalamnya,

"Kemudian beliau (Nabi) mengucapkan, 'Sami'allāhu li man ḥamidah', sembari mengangkat kedua tangannya."

[51] HR. Tirmizi (304), Ibnu Majah (862), Ibnu Ḥibbān (1865), Ibnu Khuzaimah (587), dan asal hadis ini ada dalam HR Bukhari (828).

Juga berdasarkan hadis Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhu-,

“Kemudian beliau mengangkat kepalanya dan mengangkat kedua tangannya juga."

Dan dalam lafal lain riwayat Imam Bukhari,

"Aku melihat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memulai salat dengan bertakbir. Beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir hingga meletakkan kedua tangannya sejajar dengan pundaknya. Ketika takbir untuk rukuk beliau juga melakukan seperti itu, jika mengucapkan 'Sami'allāhu li man ḥamidah', beliau juga melakukan seperti itu lalu mengucapkan 'Rabbanā walakal-ḥamdu (Ya TUhan kami, milik Engkaulah segala pujian)'. Namun beliau tidak melakukan seperti itu ketika akan sujud dan ketika mengangkat kepalanya dari sujud." [52]

[52] HR. Bukhari (738).

Ucapan beliau, “ketika bertakbir… dan apabila mengucapkan 'Sami'allāhu li man ḥamidah' beliau melakukan hal yang sama", ini merupakan dalil bahwasanya beliau bangkit ketika memulai bertakbir.

* Yang disyariatkan bagi orang salat ketika mengangkat kepalanya adalah membaca "Sami'allāhu li man ḥamidah", kemudian mengucapkan,

“Allāhumma rabbanā lakal-ḥamdu, mil`as-samāwāti wa mil`al-arḍi wa mā bainahumā, wa mil`a mā syi`ta min syai`in ba'du, ahlaṡ-ṡanā`i wal-majdi, lā māni'a li mā a'ṭaita, wa lā mu'ṭiya li mā mana'ta, wa lā yanfa'u żal-jaddi minkal-jaddu." [Artinya: Ya Allah, Tuhan kami, segala puji bagi-Mu sepenuh langit dan bumi, dan apa yang ada di antara keduanya, serta sepenuh sesuatu yang Engkau kehendaki setelah itu wahai Zat yang berhak dipuji dan diagungkan. Tidak ada penghalang untuk sesuatu yang Engkau beri, dan tidak ada pemberi untuk sesuatu yang Engkau halangi. Tidaklah bermanfaat harta orang yang kaya dari azabmu]. [53]

Hal ini telah disebutkan dalam hadis-hadis sahih.

[53] Lihat: Al-Mugnī (1/366), Mukhtaṣar Al-Khiraqiy (22), serta Syarḥ Muntahā Al-Irādāt (1/196).

Ada bebrapa versi bacaan tahmid dalam beberapa hadis, dan ringkasan dari hadis-hadis tersebut adalah bahwasnya ada empat macam bacaan, yaitu:

1. Yang pertama bacaan: Rabbanā lakal-ḥamdu.

2. Yang kedua bacaan: Rabbanā wa lakal-ḥamdu (dengan tambahan huruf wāw).

3. Yang ketiga membaca: Allāhumma rabbanā lakal-ḥamdu.

4. Yang keempat: Allāhumma rabbanā wa lakal-ḥamdu (dengan tambahan huruf wāw).

Dan yang paling utama bagi orang salat adalah hendaknya ia memvariasikan antara keempat doa-doa tersebut, karena semuanya dibolehkan, akan tetapi hendaknya ia memperbanyak bacaan "Allāhumma rabbanā lakal-ḥamdu", atau "Rabbanā walakal-ḥamdu", karena keduanyalah yang paling sahih.

Yang paling baik adalah seseorang yang salat hendaknya bersedekap dengan menggengam kedua tangannya setelah bangkit dari rukuk dan tidak meluruskannya, tapi jika ia luruskan juga tidak mengapa, sebab perkara dalam masalah ini luas, karena tidak adanya dalil yang jelas di dalamnya, dan ini merupakan pendapat yang dinukil dari Imam Ahmad.

Sujud

* Yang sunah adalah seseorang turun untuk sujud dengan bertakbir tanpa mengangkat kedua tangan, yakni ia tidak mengangkat tangannya apabila ingin sujud; berdasarkan hadis Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhu- dengan lafal,

"Dahulu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua pundak apabila mengawali salat dan apabila bertakbir untuk rukuk. Apabila mengangkat kepala dari rukuk beliau juga mengangkat keduanya seperti itu dan mengucapkan, 'Sami'allāhu liman ḥamidah, rabbanā wa laka al-ḥamdu' (artinya: Allah mendengar orang yang memuji-Nya, wahai Tuhan kami bagi-Mu segala pujian)'. Namun beliau tidak melakukan hal itu ketika sujud. [54]

[54] HR. Bukhari (735), Muslim (390), dan Abu Daud (722).

* Wajib bagi orang salat untuk sujud di atas tujuh anggota tubuh sebagaimana dalam hadis Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, beliau berkata, “Kami diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan, yaitu: kedua telapak tangan, kedua lutut, kedua kaki, dan jidat lalu beliau mengisyaratkan ke hidungnya." [55] Inilah tujuh anggota tubuh tersebut.

[55] HR. Bukhari (809) dan Muslim (490).

Jika ada salah satu anggota yang tujuh ini tidak menyentuh lantai sama sekali, maka batal sujudnya; sebab ia tidak meyempurnakan salah satu rukun salat tersebut.

* Diwajibkan untuk sujud di atas jidat dan hidung secara bersamaan, jika ia tidak sujud kecuali di atas jidat saja maka tidaklah sempurna sujudnya.

* Demikian juga ketika ia hanya meletakkan hidung saja tanpa kening, maka dalam hal ini disebutkan ada ijmak dari para sahabat [56] bahwasanya sujudnya tidak sempurna, dan ini jelas hukumnya; karena jidat merupakan inti (anggota sujud), sebagaimana sabda beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-,

(Sujud) di atas tujuh angota badan, (di antaranya adalah) di atas jidat (kening)…".

[56] Lihat: Al-Mausū'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (12/196), dan Al-Iḥkām Syarḥ Uṣūl Al-Ahkām (1/226).

* Boleh bagi orang salat ketika turun untuk sujud dengan mendahulukan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, dan jika ia mau, boleh meletakkan kedua tangannya dahulu kemudian kedua lututnya; dan salatnya sah di dua kondisi tersebut menurut kesepakatan ulama. Namun, mereka berbeda pendapat pada hal yang lebih utama. Dan yang lebih tepat adalah bahwa yang paling utama adalah mendahulukan kedua lutut sebelum kedua tangan, dan ini diriwayatkan dari Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- yang Sunnahnya diikuti, terlebih lagi hal tersebut kemungkinan beliau telah mengambilnya dari amalan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Namun tidak ada hadis sahih yang marfuk (sampai kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-) dalam masalah ini. Imam Tirmizi berkata, “Dan amalan itu telah dilakukan oleh kebanyakan para ulama, mereka memandang bahwa sesorang meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, dan ketika bangkit ia mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya." [57]

[57] Sunan Tirmizi (2/56).

Merenggangkan antara kedua tangan dengan kedua sisi badan saat sujud hukumnya sunah yang dianjurkan. Ada juga yang berpendapat bahwa hukumnya wajib.

Dalil tentang sunahnya merenggangkan kedua tangan dengan kedua sisi badan tersebut adalah:

- Hadis Abdullah bin Buḥainah -raḍiyallāhu 'anhu-, "Bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila beliau salat beliau merenggangkan antara kedua tangannya sehingga terlihat putihnya ketiak beliau." [58]

Hadis ini ada dalam Aṣ-Ṣaḥīḥain. Putihnya ketiak itu hanya akan terlihat bila renggangan tangannya sangat lebar, karena jika renggangannya sempit sahabat tidak akan melihat putihnya ketiak Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.

[58] HR. Bukhari (390) dan Muslim (495).

- Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu-, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda,

"Seimbangkanlah posisi kalian dalam sujud, dan janganlah salah seorang dari kalian menghamparkan kedua lengannya di atas tanah (ketika sujud) sebagaimana (yang dilakukan) anjing." [59]

[59] HR. Bukhari (822) dan Muslim (493).

- Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, "Bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang seorang laki-laki menghamparkan kedua lengannya sebagaimana binatang buas menghamparkannya." [60]

[60] HR. Muslim (498).

- Dari Abu Ḥumaid -raḍiyallāhu 'anhu-, "Bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila sujud beliau meletakkan kedua tangannya dengan tidak menghamparkan lengannya ke tanah, dan tidak pula menempelkannya ke badannya, dan dalam posisi sujud itu beliau menghadapkan jari-jari kakinya ke arah kiblat." [61]

[61] HR. Bukhari (828).

- Dari Jabir -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda,

"Jika kalian bersujud maka tegakkanlah tangan kalian dan janganlah menghamparkan kedua tangannya (di tanah) sebagaimana kelakuan anjing". [62]

[62] HR. Ahmad (14018), Abu Daud (897), Tirmizi (275), dan Ibnu Majah (891).

- Dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhmā-, ia berkata, “Saya mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dari arah belakang beliau, lalu aku melihat putih ketiaknya ketika beliau menungging (sujud), beliau merenggangkan (mujakkhin) antara kedua tangannya." [63]

Makna “mujakhkhin" adalah membuka kedua lengan dan merenggangkannya dari kedua sisi badan beliau, lalu mengangkat perutnya dari tanah.

* Orang salat memiliki pilihan ketika sujud: jika mau ia bisa meletakkan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundak, dan bisa juga sejajar dengan kedua telinga; karena Sunnah telah membenarkan kedua cara ini.

* Juga sunah hukumnya orang yang salat menjauhkan antara kedua pahanya dan perutnya; sebagaimana yang terdapat dalam hadis Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-,

dan juga dalam hadits Abu Ḥumaid As-Sā'idiy -raḍiyallāhu 'anhu-, "Bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila sujud, beliau merenggangkan kedua pahanya tanpa memikul beban perutnya di atas paha beliau." [64]. Dua hadis ini menujukkan bahwa beliau merenggangkan kedua paha beliau tanpa memikul beban perutnya sedikit pun di atas paha, bahkan menjauhkan antara kedua paha dan perut, juga merenggangkan kedua paha.

[64] HR. Abu Daud (735), dan lafal ini daif. Dan yang menjadi landasan dalam masalah ini adalah hadis Ibnu Abbas, hanya saja saya menyebutkan riwayat ini karena ada penjelasan caranya.

Yang sunah dalam posisi kedua telapak kaki adalah menjadikan ujung-ujung jari saat sujud menghadap kiblat.

* Dan apakah harus merapatkan kedua telapak kaki saat sujud, atau merenggangkan keduanya? Ada perbedaan pendapat di sini, namun perkara ini luas, dan kemungkinan yang lebih dekat (kuat) adalah ia merapatkan kedua telapak kakinya.

* Hadis Wā`il bin Ḥujr -raḍiyallāhu 'anhu- yang mengisahkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- “apabila rukuk beliau merenggangkan jari jemarinya, dan jika sujud beliau merapatkanya" [65]; ini menunjukkan disyariatkannya merapatkan jari jemari saat sujud. Sanad hadis ini hasan, kemudian ia dikuatkan oleh hadis-hadis yang menyebutkan tentang menghadapkan jari jemari ke arah kiblat; sebab menghadapkan jari jemari ke kiblat umumnya mengharuskan untuk merapatkan jari jemari tersebut.

[65] HR. Ibnu Ḥibbān (1920), dan Al-Baihaqiy dalam Al-Kubrā (2526).

* Dan ringkasan cara sujud yang sesuai dengan Sunnah adalah sujud yang memenuhi enam kriteria berikut:

Pertama: Tidak menghamparkan kedua lengan (di lantai).

Kedua: Menjauhkan antara kedua tangan dan kedua sisi badan, sehingga terlihat warna putih ketiaknya.

Ketiga: Apabila sujud, ia meletakkan kedua tangannya sejajar dengan kedua telinga atau kedua pundaknya.

Keempat: Menegakkan kedua telapak kaki dan menghadapkan jari jemari ke kiblat.

Kelima: Mengangkat perut dari paha.

Keenam: Meletakkan jari jemari tangan dengan menghadapkannya ke kiblat.

Jika sujud tersebut memenuhi kriteria di atas maka itulah yang sesuai dengan Sunnah, dan apa yang kurang darinya maka itu termasuk kekurangan dalam mengkuti Sunnah, meskipun sujud tersebut sudah cukup dan sah, karena itu semua adalah kriteria yang disunahkan.

* Boleh bagi seseorang untuk sujud dengan anggota tubuh yang tujuh di atas tanah, meskipun ada penghalang antara anggota-anggota tersebut dengan tanah, kecuali jidat, maka dimakruhkan untuk sujud di atas sesuatu yang bersambung dengan tubuh orang salat, seperti ujung bajunya jika dilakukan tanpa ada kebutuhan, adapun jika ada kebutuhan maka boleh tanpa ada kemakruhan.

* Bacaan yang disyariatkan dalam sujud adalah membaca, "Subḥāna rabbiyal-a'lā" (Mahasuci Tuhanku Yang Mahatinggi).

Ini berdasarkan dalil dalam hadis sahih bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila sujud beliau membaca “Subḥāna rabbiyal-a'lā". [66]

Juga berdasarkan hadis 'Uqbah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasanya ketika turun ayat "Sabbiḥisma rabbikal-a'lā" (Sucikanlah dengan nama Tuhanmu yang Mahatinggi), maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Jadikanlah ia sebagai bacaan sujud kalian." [67]

[66] HR. Muslim (772) dari hadis Ḥużaifah -raḍiyallāhu 'anhu-.

[67] HR. Abu Daud (869), Ibnu Majah (887), Ahmad (17414), dan Ad-Dārimiy (1344).

* Ada beberapa zikir lain yang disunahkan untuk dibaca dalam sujud; telah disebutkan sebelumnya saat membahas zikir-zikir dalam rukuk.

Iktidal (Ketika Duduk) Setelah Sujud

Iktidal (ketika duduk) setelah sujud (yang pertama) adalah salah satu rukun salat; berdasarkan sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-,

“… lalu bangkitlah hingga kamu benar-benar duduk (secara iktidal)." [68]

Bangkit dari sujud merupakan rukun, lalu iktidal (dalam duduk) di antara dua sujud juga termasuk rukun yang lain.

[68] Sumbernya telah disebutkan sebelumnya.

* Yang Sunnah adalah bertakbir ketika bangkit dari sujud pertama untuk duduk di antara dua sujud, sebagaimana yang telah sahih dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bertakbir di setiap kali turun dan bangkit. [69]

[69] Sumber hadisnya telah disebutkan sebelumnya.

* Duduk di antara dua sujud adalah salah satu rukun salat; berdasarkan sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam hadis orang yang buruk salatnya,

“… lalu bangkitlah hingga kamu benar-benar duduk." [70]

Juga berdasarkan hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila mengangkat kepalanya dari sujud beliau tidak sujud (kembali) sampai duduk dengan sempurna. [71]

[70] Sumbernya telah disebutkan sebelumnya.

[71] HR. Muslim (498).

* Tata cara duduk di antara dua sujud adalah orang yang salat membentangkan telapak kaki kirinya (lalu duduk di atasnya) dan menegakkan kaki kanannya.

Hal ini telah sahih dalam hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila duduk beliau membentangkan kaki kiri (lalu duduk di atasnya) dan menegakkan yang kanan. [72]

Hadis ini ada di dalam Kitab Aṣ-Ṣaḥīḥ.

Dalam hadis Abu Ḥumaid -raḍiyallāhu 'anhu- juga (disebutkan) bahwasanya beliau melakukan demikian. [73]

Dan inilah pengamalan kaum muslimin yang diwariskan dari para salaf sampai sekarang.

[72] HR. Muslim (498).

[73] Sumbernya telah disebutkan sebelumnya.

* Yang sunnah adalah seseorang membentangkan tangan kirinya (dengan meletakkannya di atas paha kiri) dan meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya sebagaimana dalam tata cara duduk tasyahud.

* Disunahkan untuk mengarahkan jari jemari kaki sebelah kanan ke arah kiblat saat duduk di antara dua sujud; karena yang sunah adalah menegakkan kaki, dan jika ditegakkan maka harus menghadapkan jari jemari ke arah kiblat.

* Zikir di antara dua sujud hukumnya wajib, dan seseorang membaca di antara dua sujud "Rabbig-firlī" sebanyak tiga kali, atau lebih.

Hal ini telah ada dalam hadis sahih dari hadis Ḥużaifah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membaca di antara dua sujud, "Rabbig-firlī, Rabbig-firlī (Ya Allah ampunilah aku, Ya Allah ampunilah aku)." [74]

Para ulama menyimpulkan dari hadis ini bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- senantiasa mengulang-ulang doa ini, karena lamanya duduk beliau di antara dua sujud sama dengan lama sujudnya.

[74] HR. Abu Daud (874), Nasai (1145), Ibnu Majah (897), Ahmad (23375), dan Ad-Dārimiy (1363).

Diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah membaca zikir yang lain, yaitu:

“Allāhummag-firlī war-ḥamnī wa'āfinī wa-hdinī wa-rzuqnī." (Ya Allah anugerahkanlah untukku ampunan, rahmat, kesejahteraan, petunjuk dan rezeki). [75]

Akan tetapi hadis ini dinyatakan oleh sebagian ulama hadis sebagai hadis daif.

[75] HR. Abu Daud (850), Tirmizi (284), Ibnu Majah (898), dan Ahmad (2895).

Imam Ahmad lebih memilih doa atau zikir yang disebutkan dalam hadis Ḥużaifah, karena itulah yang paling sahih menurut beliau daripada hadis Ibnu Abbas, namun boleh juga untuk mengamalkan apa yang disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas dan itu tidak mengapa.

Jika orang salat ingin bangkit ke rakaat selanjutnya sedangkan ia telah duduk istirahat -bagi yang menganggapnya disyariatkan- maka ia berdiri dengan bertumpu pada kedua tangannya. Dan jika ia tidak duduk untuk istirahat, namun langsung berdiri -dan ini pendapat yang kami kuatkan, yaitu: bahwa duduk istirahat tidak disunahkan- maka ia berdiri dengan bagian depan telapak kakinya sambil bertumpu di atas kedua lututnya.

Rakaat Kedua

* Rakaat kedua dilakukan seperti rakaat pertama; karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada orang yang tidak sempurna salatnya,

“Kemudian lakukan hal demikian di semua salatmu." [76]

[76] Sumbernya telah disebutkan sebelumnya.

Ada beberapa hal yang dikecualikan dari hal tersebut:

Pertama: Takbiratul-Iḥrām. Ia tidak melakukan Takbiratul-Iḥrām di rakaat kedua; sebab itu hanya disyariatkan untuk memulai salat, sebab itu, hal tersebut tidak dilakukan kecuali di rakaat pertama saja, dan tidak disyariatkan pada rakaat kedua dan setelahnya.

Kedua: Doa iftitah. Tidak disyariatkan bagi orang salat untuk membaca doa iftitah kecuali di rakaat pertama saja, meskipun ia lupa atau meninggalkannya dengan sengaja di rakaat pertama, ia tetap tidak perlu membacanya setelah itu; karena ia adalah amalan sunah yang tempatnya hanya di rakaat pertama.

Ketiga: Memperbaharui niat. Tidak disyariatkan bagi seseorang untuk memperbaharui niatnya di rakaat kedua karena sudah cukup hanya dengan menyertakan niat (yang pertama).

Tasyahud Awal

Letak tangan saat tasyahud awal ada 2 cara:

Pertama: meletakkan kedua tangan di atas kedua pahanya.

Ini berdasarkan hadis Abdullah bin Az-Zubair -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila duduk (tasyahud), beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya, dan tangan kirinya di atas paha kirinya, sementara tangan kirinya menggenggam lututnya.

Lafal ini ada dalam Ṣaḥīḥ Muslim. [77]

[77HR. Muslim (579).

Kedua: Meletakkan kedua tangan di atas lututnya.

Ini berdasarkan hadis Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila duduk beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya. [78]

Lafal ini juga ada dalam Ṣaḥīḥ Muslim.

[78] HR. Muslim (580).

Disunahkan untuk menggenggamkan tangan kirinya ke lutut kirinya sesekali sebagaimana telah disebutkan dalam hadis Abdullah bin Az-Zubair -raḍiyallāhu 'anhumā- sebelumnya.

Namun, ada yang berpandangan bahwa amalan sunah ini lebih tepat untuk dilakukan di saat duduk tawaruk, karena menggenggam lutut sulit untuk dilakukan selain dalam posisi tawaruk.

Letak tangan saat tasyahud ada tiga cara:

Pertama: Mengepalkan jari kelingking, jari manis, lalu membuat lingkaran pada jari tengah dengan ibu jari, kemudian berisyarat dengan jari telunjuk.

Tata cara ini disebutkan dalam hadis Wā`il bin Ḥujr -raḍiyallāhu 'anhu-, dan hadisnya sahih. [79]

[79] Sumbernya telah disebutkan sebelumnya.

Kedua:

Disebutkan dalam hadis Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- dalam Ṣaḥīḥ Muslim bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menggenggamkan jarinya sehingga membentuk angka lima puluh tiga. [80]

Bentuk hak tersebut adalah menggenggam jari kelingking, jari manis, dan jari tengah, lalu meletakkan ibu jari di pangkal telunjuk, kemudian berisyarat dengan jari telunjuk.

[80] HR. Muslim (115/580).

Ketiga: Menggenggam jari kelingking, jari manis, jari tengah dan ibu jari, yakni dengan menggenggam semua jari jemari kecuali telunjuk, kemudian berisyarat dengan jari telunjuk sebagaimana yang akan kita sebutkan.

Tata cara ini juga ada dalam Ṣaḥīḥ Muslim dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenggam semua jari jemarinya lalu berisyarat dengan jari telunjuk. [82]

[81] HR. Muslim (116/580).

Jadi, ada tiga tata cara bagi kita, maka disyariatkan bagi seseorang untuk memvariasikan ketiganya, kadang ia melakukan tata cara pertama, kadang yang kedua, dan terkadang yang ketiga.

Tata cara seperti ini berupa menggenggam dan berisyarat hanya dilakukan pada saat duduk dalam tasyahud saja; berdasarkan perkataan Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, “Apabila beliau duduk untuk tasyahud." Sebab itu, tidak disyariatkan untuk berisyarat dengan jari telunjuk saat duduk di antara dua sujud tetapi ia hanya menjulurkan jari jemarinya.

* Tidak disyariatkan apabila seseorang berisyarat dengan jari telunjuk untuk menekuk atau merendahkannya; karena tidak ada dalam hadis sahih yang menunjukkan hal tersebut.

* Yang sunnah adalah berisyarat dengan jarinya tanpa menggerakkan (telunjuk), yakni apabila duduk dalam tasyahud, karena tidak ada dalil sahih tentang menggerakkan (telunjuk), tetapi cukup berisyarat dengan telujuk saja -mengangkatnya- tanpa menggerakkan; karena tidak ada dalam hadis sahih tentang menggerak-gerakkannya, tetapi dengan mengangkat saja, karena hukum asal dalam ibadah adalah at-tawqīf (mengikuti dalil yang ada).

Dalam Ṣaḥīḥ Muslim dari hadis Abdullah bin Az-Zubair -raḍiyallāhu 'anhumaā-, dia berkata, “Jika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- duduk dalam salat, beliau meletakkan telapak kaki kirinya di antara paha dan betisnya (yang sebelah kanan), serta menghamparkan telapak kaki kanannya, sambil meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan beliau letakkan tangan kanannya di atas paha kanannya, lalu beliau memberi isyarat dengan telunjuknya." [82]

[82] HR. Muslim (579).

Dan dalam Ṣaḥīḥ Muslim dari Abdullan bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā, "Bahwa apabila Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- duduk tasyahud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya dan meletakkan tangan kanannya di atas lutut kanannya, dan beliau lingkarkan jarinya sehingga membentuk angka lima puluh tiga, lalu beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk." [83]

[83] HR. Muslim (580).

Dalam Musnad Imam Ahmad dari Wā`il bin Ḥujr -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata,

"Saya melihat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua telinganya. Kemudian (beliau juga bertakbir dan mengangkat tangannya) ketika rukuk dan ketika beliau membaca, 'Sami'allāhu liman ḥamidah' (Allah Maha Mendengar terhadap orang yang memuji-Nya). Dan saya juga melihat, tangan kanan beliau memegang bagian atas tangan kirinya di dalam salat. Ketika duduk (tasyahud), beliau melingkarkan jari tengah dan ibu jarinya, serta memberi isyarat dengan jari telunjuk, dan beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya, demikian pula dengan tangan kirinya, beliau letakkan di atas paha kirinya." [84]

[84] HR. Ahmad (19076).

Semua hadis sahih ini menyebutkan tentang berisyarat dengan tanpa menggerakkannya.

Tasyahud awal adalah salah satu wajib salat, jika seseorang meninggalkannya karena lupa maka harus disempurnakan dengan sujud sahwi.

Dalil yang menunjukkan kewajibannya adalah bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terus menerus mengamalkannya, dan beliau bersabda,

"Salatlah kalian sebagaimana kalian melihatku salat." [85]

Hanya saja beliau pernah meninggalkannya karena lupa lalu beliau menyempurnakannya dengan sujud sahwi.

[85] Sumbernya telah disebutkan sebelumnya.

Dalam hadis Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- disebutkan,

“Katakanlah, 'At-taḥiyyātu lillāh'." [86]

[86] HR Bukhari (835) dan Muslim (402)

Demikian pula yang menunjukkan kewajibannya adalah perhatian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terhadap hal tersebut, sebagaimana dalam hadis Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, dia berkata,

"Dahulu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengajarkan kami bacaan tasyahud sebagaimana mengajarkan kami salah satu surah Al-Qur`ān, beliau membacakan (doanya), 'At-taḥiyyātul-mubārakātu, aṣ-ṣalawātuṭ-ṭayyibātu lillāh, assalāmu'alaika ayyuhan-nabiyyu wa raḥmatullāhi wa barakātuhu, assalāmu 'alainā wa 'alā 'ibādillāhi aṣ-ṣāliḥīn, asyhadu an lā ilāha illallāh, wa asyhadu anna muḥammadan rasūlullāh' (Segala ucapan selamat, keberkahan, selawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan berkah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah utusan-Nya)." [87]

[87] HR. Muslim (403).

* Dan disyariatkan juga untuk membaca dalam tasyahud awal: "At-tahiyyātu lillāh, waṣṣalawātu waṭṭayyibāt. Assalāmu'alaika ayyuhan-Nabiyyu warahmatullāhi wa barakātuh. Assalaamu 'alainā wa 'alā 'ibādillāhiṣ ṣālihīn. Asyhadu al lā ilāha illallāh wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasūluh" (Segala ucapan selamat, selawat dan kebaikan hanya milik Allah. Semoga keselamatan terlimpah kepadamu wahai Nabi, dan rahmat Allah serta berkah-Nya. Semoga keselamatan terlimpah pada kami dan hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tiada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya).

Doa tasyahud ini diriwayatkan dari Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- dalam Aṣ-Ṣaḥīḥain [88]. Doa inilah yang dipilih oleh Imam Ahmad. Imam Abu Isa Tirmizi berkata,

“Hadis Ibnu Mas'ūd telah diriwayatkan lebih dari satu jalur, dan ini adalah hadis paling sahih yang diriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam masalah tasyahud, dan inilah yang diamalkan oleh kebanyakan para ulama dari kalangan sahabat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan orang-orang setelah mereka dari kalangan tabiin." [89]

[88] Sumbernya telah disebutkan sebelumnya.

[89] Beliau mengatakannya setelah hadis no. (289) dalam Kitab Sunnahnya.

Dalam masalah tasyahud ini juga diriwayatkan beberapa hadis lain, di antaranya:

1. Hadis Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, dan yang memilihnya dari kalangan para imam adalah Imam Malik bin Anas [90], yaitu:

"At-taḥiyyātu lillāh, az-zākiyātu lillāh, aṣ-ṣalawātuṭ-ṭayyibātu lillāh" (Segala penghormatan yang suci hanya milik Allah, serta selawat yang baik hanya milik Allah). [91]

Dan doa tasyahud lanjutannya seperti dalam hadis Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu-.

[90] Lihat: Al-Mudawwanah (1/226) dan At-Tāj wal-Iklīl (2/250).

[91] HR. Malik dalam Al-Muwaṭṭa` (53).

2. Hadis Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, dan yang memilihnya dari kalangan para imam adalah Imam Syafi'i. [92]

Lafal tasyahudnya: “At-taḥiyyātul-mubārakāt aṣ-ṣalawātuṭ-ṭayyibātu lillāh." [93]

Kemudian doa yang selebihnya seperti dalam hadis Ibnu Mas'ūd.

[92] Lihat: Al-Umm (1/140) dan Asnā Al-Maṭālib (1/164).

[90] HR. Muslim (403).

Dengan demikian, doa tasyahud yang disebutkan ada tiga jenis.

Dan doa-doa tasyahud ini semuanya dibolehkan, dan salat hukumnya sah dengan membaca tasyahud mana pun, tapi yang afdal adalah bila orang yang salat menvariasikan antara doa-doa tasyahud tersebut; agar ia bisa melakukan sunnah dengan model yang berbeda-beda.

Dan hendaknya yang lebih diseringkan adalah doa tasyahud Ibnu Mas'ūd dikarenakan beberapa sebab yang telah saya sebutkan di awal (pembahasan).

Tidak disyariatkan dalam tasyahud awal untuk berselawat kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, akan tetapi itu khusus dalam tasyahud akhir.

Ibnul-Qayyim berkata,

“Tasyahud awal disyariatkan untuk diringkas, dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila duduk dalam tasyahud awal seakan-akan beliau duduk di atas batu panas, dan belum terbukti dari Nabi bahwa beliau melakukannya dalam tasyahud -yaitu berselawat kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam tasyahud awal-, dan juga beliau tidak mengajarkan hal tersebut pada umatnya, serta tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang menganggapnya sunah." [94]

[94] Jalā` Al-Afhām (360).

Bangkit dari Tasyahud Awal

Apabila bangkit dari tasyahud awal maka disyariatkan baginya untuk mengangkat kedua tangan saat berdiri.

Ini berdasarkan hadis Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa apabila dia hendak melaksanakan salat, dia bertakbir sambil mengangkat kedua tangannya, (begitu juga) ketika rukuk, ketika mengucapkan 'Sami'allāhu liman ḥamidah', ketika berdiri dari rakaat kedua beliau juga mengangkat kedua tangannya. Ibnu Umar menyandarkan amalan dalam hadis ini kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. [95]

Imam Bukhari memuat hadis ini di bawah judul “Bab Mengangkat Kedua Tangan Apabila Berdiri Dari Rakaat Kedua."

[95] HR. Bukhari (739).

Demikian juga terdapat dalam hadis Abu Ḥumaid As-Sā'idiy -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasanya beliau berada di antara sepuluh orang sahabat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, di antaranya ada Abu Qatādah,

Abu Ḥumaid lantas berkata, “Aku lebih mengetahui salat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dibanding kalian", hingga perkataan beliau, “Kemudian apabila berdiri dari rakaat kedua beliau bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, sebagaimana ketika beliau bertakbir saat memulai salat." [96]

[96] HR. Ahmad (14018), Abu Daud (730), Tirmizi (304) dan Ibnu Majah (862).

Rakaat Ketiga dan Keempat

Kemudian ia melaksanakan salat yang tersisa -yaitu: rakaat ketiga dan empat- sama seperti ketika melaksanakan rakaat kedua dan pertama; berdasarkan sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam hadis orang yang buruk (salatnya),

“Kemudian lakukan ini di semua salatmu". [97]

[97] Sumbernya telah disebutkan sebelumnya.

Tasyahud Akhir

* Tasyahud akhir adalah salah satu rukun salat; berdasarkan hadis Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, “Sebelum kami diwajibkan bacaan tasyahud, kami mengucapkan dalam salat, 'As-salāmu 'alallāh, as-salāmu 'alā jibrīl, as-salāmu 'ala mīkā`īl', (keselamatan bagi Allah, keselamatan bagi Jibril, keselamatan bagi Mikail).' Kemudian Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda,

“Ucapkanlah, 'At-taḥiyyātu lillāh…" [98]

Juga telah sahih bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- senantiasa melakukannya dan tidak pernah meninggalkannya, beliau telah bersabada,

“Salatlah kalian sebagaimana melihat aku salat". [99]

[98] Sumbernya telah disebutkan sebelumnya.

[99] Sumbernya telah disebutkan sebelumnya.

Bacaan selawat kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- di tasyahud akhir adalah sunah muakadah (yang ditekankan), dan ada juga yang berpendapat bahwa ia wajib.

Yang menujukkan akan disyariatkan dan ditekankannya adalah:

- Hadis Faḍālah bin 'Ubaid -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihat seseorang salat (dan berdoa di dalamnya) tapi tidak memuji Allah, tidak mengagungkan-Nya, dan tidak berselawat kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu beliau bersabda, “Ia terburu-buru."

Lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memanggilnya dan bersabda,

“Bila salah seorang dari kalian berdoa, hendaklah dimulai dengan memuja dan memuji Allah, kemudian hendaklah membaca selawat untuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, setelah itu silakan berdoa sekehendaknya." [100]

[100] HR. Ahmad (24434), Abu Daud (1481), dan Tirmizi (3477).

- Demikian juga hadis Ka'ab bin 'Ujrah -raḍiyallāhu 'anhu-, dia mengisahkan, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- keluar menemui kami, maka kami berkata, 'Wahai Rasulullah! Sungguh kami telah mengetahui bagaimana mengucapkan ucapan salam atasmu, lantas bagaimana kami berselawat atasmu?' Beliau bersabda,

"Ucapkan, 'Allāhumma ṣalli 'alā Muḥammad, wa 'alā āli Muḥammad, kamā ṣallaita 'alā āli ibrāhīm, innaka ḥamīdun majīd. Allāhumma bārik 'alā Muḥammad, wa 'alā āli Muḥammad, kamā bārakta 'alā āli ibrāhīm, innaka ḥamīdun majīd' (Artinya: Ya Allah, limpahkanlah selawat/rahmat atas Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau melimpahkan selawat/rahmat atas keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Zat yang Maha Terpuji lagi Mahamulia. Dan curahkanlah keberkahan atas Muhammad dan atas keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau mencurahkan keberkahan atas keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahamulia)."

Muttafaq 'Alaih [101]. Dalam lafal lain disebutkan,

"kamā ṣallaita 'alā ibrāhīm wa'alā āli ibrāhīm", (sebagaimana Engkau memberi selawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim). [102]

[101] Sumbernya telah disebutkan sebelumnya.

[102] HR. Bukhari (3370).

Dan hadis Ka'ab bin 'Ujrah -raḍiyallāhu 'anhu- yang telah lalu mengandung salah satu lafal selawat kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.

* Disunahkan bagi orang salat untuk membaca istiazah di akhir tasyahud yang kedua, yaitu dengan doa istiazah yang terdapat di dalam hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda,

“Jika salah seorang di antara kalian telah selesai bertasyahud, hendaklah ia meminta perlindungan kepada Allah dari empat perkara: dari siksa Jahanam, siksa kubur, fitnah kehidupan dan kematian, serta keburukan fitnah Dajal." [103]

[103] HR. Bukhari (1377) dan Muslim (588).

* Disunnahkan bagi orang salat setelah bertasyahud dan berilindung dari empat hal -sebagaimana yang telah lalu- agar berdoa sesuai yang ia sukai; berdasarkan hadis Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ketika menyebutkan bacaan tasyahud kepadanya beliau bersabda,

“Lalu ia memilih doa yang paling ia sukai kemudian berdoa dengannya." [104]

Jadi, yang sunnah adalah ia memilih doa yang ia inginkan, dan tetap berusaha untuk mengamalkan doa-doa yang terdapat di dalam Sunnah.

[104] HR. Bukhari (835) dan Muslim (402).

Bersalam

Kemudian bersalam, dan ini adalah rukun dalam salat, dengan mengucapkan, “As-salāmu 'alaikum waraḥmatullāh."

* Perkara sunnah dalam salam: mengucapkan salam ke sebelah kanannya dan ke sebelah kirinya dengan memalingkan wajah hingga terlihat warna putih pipinya (dari belakang); berdasarkan hadis Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata,

“Kemudian beliau (Nabi) mengucapkan salam ke sebelah kirinya dan sebelah kanannya hingga putih pipinya pun kelihatan (dengan mengatakan), 'As-salāmu 'alaikum waraḥmatullāh'." [105]

[105] HR. Abu Daud (996), Nasai (1142), Ibnu Majah (914), dan Ahmad (3699), serta sanadnya sahih.

Sunnah dalam salam juga adalah tidak memanjangkan, dan tidak memperlamanya, serta membaca sukun huruf 'al-hā`' di dalam salam. Dalil hal ini adalah hadis yang telah diriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Tidak memanjangkan lafal salam adalah sunnah." [106]

Imam Ahmad [107] dan imam Ibnul-Mubārak [108] menafsirkan 'hażfu as-salām' (dalam hadis) dengan makna ini.

[106] HR. Abu Daud (1004), Tirmizi (297), dan Ahmad (10885), dari hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-.

[107] Lihat: 'Asy-Syarḥ Al-Kabīr (1/593), dan Kasyf Al-Qinā' (1/362).

[108] Lihat: Sunan Tirmizi (1/386) dan Kasyfu Al-Qinā' (1/362).

* Sunnah ketika duduk untuk tasyahud akhir adalah tawaruk, yaitu menegakkan kaki kanannya, lalu duduk miring di atas lantai, kemudian mengeluarkan kaki kirinya dari sisi yang sebelahnya. Itulah yang disyariatkan dalam tasyahud kedua, pada salat yang tiga rakaat atau empat rakaat saja; atau dengan ibarat yang lebih umum: di setiap salat yang memiliki dua tasyahud, bukan yang hanya memiliki satu tasyahud.

Ṭuma`nīnah dan Khusyuk

Ṭuma`nīnah merupakan salah satu rukun salat, yaitu tenang (berhenti dan tidak bergerak) kira-kira seukuran membaca zikir wajib, dan (membaca zikir yang wajib) ini adalah ukuran paling minimal yang dengannya dapat terpenuhi sesuatu yang wajib.

* Yang menunjukkan bahwa ia rukun salat adalah bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada orang yang tidak bagus salatnya, “Kemudian rukuklah sampai engkau ṭuma`nīnah dalam rukuk." Seperti ini jugalah yang beliau katakan pada rukun-rukun yang tersisa. Lalu dalam hadis Ḥużaifah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasanya beliau melihat seseorang salat sementara ia tidak ṭuma`nīnah dalam salatnya, maka beliau bersabda kepadanya,

“Sesungguhnya engkau belum (dianggap) salat, seandainya engkau mati, maka engkau mati bukan di atas fitrah (agama) yang Allah fitrahkan kepada Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." [109]

[109] HR. Bukhari (791).

* Khusyuk dalam salat sangat dianjurkan dan disunahkan. Imam Ibnul-Qayyim -raḥimahullāh- mendefinisikan khusyuk dalam perkataan beliau,

“Khusyuk adalah penyerahan hati di hadapan Allah dengan penuh ketundukan dan kehinaan serta memfokuskan hati hanya kepada-Nya." [110]

[110] Ibid

* Dan telah diriwayatkan secara mutawatir dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan sahabat-sahabat senior beliau tentang perhatian mereka yang sangat besar terhadap masalah khusyuk ini.

Sebab itu, Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, “Sesungguhnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dahulu salat empat rakaa, maka jangan tanyakan tentang bagusnya dan panjangnya." [111]

[111] HR. Bukhari (1137) dan Muslim (738).

* Gerakan yang banyak dalam salat bisa membatalkan salat jika dilakukan secara berurutan.

Standar gerakan yang dianggap banyak dalam salat menurut sebagian ahli fikih adalah apabila seseorang terlihat seakan-akan tidak dalam keadaan salat ketika bergerak.

Sutrah (Pembatas) di Depan Orang Salat

* Menggunakan sutrah (pembatas) adalah sunah muakadah (yang sangat ditekankan); berdasarkan sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-,

“Apabila salah seorang dari kalian mengerjakan salat maka hendaklah ia menggunakan sutrah dan mendekat kepadanya." [112]

[112] HR. Abu Daud (698), dan hadis ini asalnya ada di Kitab Aṣ-Ṣaḥīḥain.

* Sutrah hendaknya berupa benda yang bisa berdiri tegak, dan tidak terlentang di lantai.

* Adapun ukuran sutrah maka seukuran sandaran pelana (yang ada di belakang punggung hewan); sebagaimana dalam hadis yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa dalam perang Tabuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya tentang sutrah ini, beliau menjawab,

“Seperti ukuran sandaran pelana."

Dalam lafal Muslim:

“Seperti kayu yang diletakkan dipunggung hewan tunggangan." [113]

Ukurannya hampir sehasta, sehingga dengan demikian batasan panjang sutrah adalah sehasta atau sekitar sehasta.

[113] HR. Muslim (500).

Adapun lebar sutrah maka para fukaha mengakatan bahwa tidak ada batasan untuk ukuran sutrah, maka boleh menjadikan sutrah seperti anak panah, dan boleh juga dari dinding; karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah menjadikan tombak sebagai sutrah [114], dan (juga) beliau salat menghadap ke unta [115], serta menghadap ke dinding. [116]

[114] HR. Bukhari (498) dan Muslim (501), dari hadis Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-.

[115] HR. Bukhari (430), dari hadis Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-.

[116] HR. Bukhari (496), dan Muslim (508), dari hadis Sahl bin Sa'ad -raḍiyallāhu 'anhu-, dan HR. Abu Daud (708), dari hadis Abdullah bin 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā-.

* Lewat di hadapan orang salat hukumnya haram, dalilnya adalah sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-,

“Sekiranya orang yang lewat di depan orang yang mengerjakan salat mengetahui apa akibat yang akan ia tanggung, niscaya ia berdiri selama empat puluh lebih baik baginya daripada lewat di depan orang yang sedang salat." [117]

Dalam redaksi lain:

"Seandainya orang yang lewat itu tahu dosa yang ditanggungnya... "

[117] HR. Bukhari (510) dan Muslim (507), dari hadis Abu Juhaim -raḍiyallāhu 'anhu-.

[118] Al-Ilmām bi Aḥādīṡ Al-Aḥkām (Hal. 65).

* Apabila ada yang ingin lewat di depan orang salat, maka boleh baginya untuk mencegahnya tanpa ada perbedaan di kalangan fukaha (ahli fikih); berdasarkan hadis sahih dari Abu Sa'īd -raḍiyallāhu 'anhu-,

“Jika seseorang dari kalian menjadikan sesuatu (sutrah) yang membatasinya (dari orang) dalam salat, kemudian ada seseorang yang hendak lewat di antara dia dengan sutrah-nya, maka hendaklah ia mencegahnya, jika dia tidak mau maka lawanlah dia, karena dia adalah setan." [119]

Hadis ini menjelaskan tentang sunahnya mencegah orang yang lewat (di depan orang salat).

[119] HR. Bukhari (509) dan Muslim (505).

Imam An-Nawāwiy [120], Asy-Syaukāniy [121] dan yang lainnya telah menyebutkan kesimpulan dari hadis Abu Sa'īd -raḍiyallāhu 'anhu- di atas bahwa mencegah orang yang lewat di hadapan tempat salat dan memeranginya hanya boleh bagi yang menggunakan sutrah dalam salatnya, adapun orang yang tidak menggunakan sutrah; maka tidak boleh baginya untuk memerangi atau mencegah orang yang lewat dengan kuat.

[120] Lihat: Al-Majmū' (3/249).

[121] Lihat: Nail Al-Auṭār (3/7).

Mereka menyimpulkan hukum ini dari sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- di awal hadis, yaitu: “Apabila salah seorang kalan salat menghadap sesuatu (sutrah) yang membatasinya (dari orang)". Kata 'iżā (apabila)' dalam hadis adalah syarṭiyyah (kata yang bersyarat), yang bermakna beliau membolehkan untuk memerangi orang yang lewat di depan orang salat yang menjaga salatnya, dan membuat sutrah yang bisa mencegah orang-orang lewat antara dia dan tempat salatnya.

Perkataan An-Nawāwiy dan Asy-Syaukāniy sangatlah tepat dan itu sesuai dengan lafal hadis, seolah-olah orang yang salat tidak menghadap sutrah dianggap lalai, sehingga ketika ia lalai, ia tidak pantas mencegah orang-orang untuk lewat di antaranya dan tempat sujudnya.

Apabila orang yang salat tidak membuat sutrah, maka boleh untuk lewat di depannya, jika orang yang lewat itu jauh dari orang salat, dan haram jika ia dekat dari orang salat tersebut.

Batasan terdekat adalah tempat sujudnya dan yang terjauh adalah selain dari itu. Artinya: tidak boleh lewat di antara tempat berdirinya orang salat dengan tempat sujudnya.

* Lewat di depan orang salat -meskipun ia haram- namun tidak sampai membatalkan salat, kecuali jika yang lewat adalah wanita balig, anjing hitam, dan keledai; berdasarkan sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-,

“Apabila salah seorang di antara kalian salat, maka ia hendaknya meletakkan sutrah semisal pelana kendaraan. Jika ia tidak meletakkannya, maka salatnya akan terputus oleh wanita, keledai dan anjing hitam."

Seseorang lalu berkata kepada Abu Żarr -raḍiyallāhu 'anhu- yang merupakan perawi hadis ini, “Apa perbedaan anjing hitam dari anjing putih dan kuning?", Abu Żarr menjawab, “Aku pernah menanyakan hal itu kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka beliau menjawab,

'Anjing hitam itu setan'." [122]

[122] HR. Muslim (510), dari hadis Abu Żarr -raḍiyallāhu 'anhu-.

Tata Cara Salat Wanita

* Wanita sama seperti laki-laki dalam semua hal yang telah disebutkan, berupa zikir-zikir salat, bacaan Al-Qur`ān, tata cara salat, dan semua gerakan-gerakannya. Semua itu hukumnya sama persis antara laki-laki dan wanita, baik dalam masalah sunah-sunahnya, wajib-wajibnya, ataupun rukun-rukunnya; berdasarkan keumuman sabda Nabi ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-,

“Sesungguhnya perempuan adalah bagian dari lelaki." [123]

[123] HR. Abu Daud (236) dan Tirmizi (113)

Namun, dari itu semua dikecualikan satu hal, yaitu tidak merenggangkan (anggota tubuhnya).

Sebab yang sunah bagi wanita adalah merapatkan (badannya), artinya: ia merapatkan sebagian badannya ke sebagian yang lain di beberapa kondisi yang bagi laki-laki mesti merenggangkan (anggota badannya), sehingga setiap posisi yang sunahnya bagi laki-laki adalah merenggangkan anggota tubuhnya, maka pada posisi itu bagi wanita tidak merenggangkannya, namun ia hanya merapatkan sebagian badannya ke sebagian yang lain.

Ibnu Rajab berkata, “Adapun wanita maka ia tidak merenggangkan (anggota tubuhnya), tapi ia merapatkannya, dan inilah pendapat para ahli ilmu." [124]

[124] HR. Abu Daud (236) dan Tirmizi (113).

* * *

Segala puji hanya bagi Allah, pemelihara alam semesta, dan semoga selawat dan salam tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad,

seluruh keluarga serta sahabat beliau semuanya.

Tamat, Alhamdulillah.

معلومات المادة باللغة العربية